Jaksa Agung Menyampaikan Capaian Positif Kejaksaan Serta 7 Perintah Harian

lensareportase.com, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap jajaran insan Adhyaksa di seluruh nusantara atas pengabdian, pengorbanan, dan kerja keras dalam menorehkan prestasi dan memberi citra positif. Meskipun di tengah keterbatasan, kita tetap tegar dan mampu mengoptimalkan capaian kinerja, serta mengharumkan nama baik lembaga yang kita cintai.

Jaksa Agung menyampaikan terdapat peningkatan capaian positif sampai dengan Juni 2022 dibandingkan dengan semester I tahun 2021, antara lain:

  1. Bidang Pembinaan, dalam realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari seluruh bidang Kejaksaan telah melampaui target yaitu sebesar Rp753 Miliar (tujuh ratus lima puluh tiga miliar rupiah), meningkat sebesar Rp453 Miliar (empat ratus lima puluh tiga miliar rupiah); 
  2. Bidang Intelijen, melakukan pengamanan pembangunan strategis terhadap 335 (tiga ratus tiga puluh lima) kegiatan dengan pagu anggaran Rp68,9 Triliun (enam puluh delapan koma sembilan triliun rupiah), meningkat sebanyak 291 (dua ratus sembilan puluh satu) kegiatan. Mengawal 6 (enam) kegiatan investasi dengan nilai Rp28 Triliun (dua puluh delapan triliun rupiah), meningkat Rp4,3 Triliun (empat koma tiga triliun rupiah). Untuk capaian tangkap buronan berhasil menangkap sebanyak 113 (seratus tiga belas) buronan, meningkat sebanyak 96 (sembilan puluh enam) buronan; 
  3. Bidang Tindak Pidana Umum, pelaksanaan sidang online sebanyak 530.433 (lima ratus tiga puluh ribu empat ratus tiga puluh tiga) kali persidangan, meningkat sebanyak 191.343 kali persidangan. Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 848 (delapan ratus empat puluh delapan) perkara, meningkat sebanyak 802 (delapan ratus dua) perkara. Membentuk Rumah Restorative Justice sebanyak 810 (delapan ratus sepuluh) rumah, dan Balai Rehabilitasi NAPZA sebanyak 48 (empat puluh delapan) Balai. 
  4. Bidang Tindak Pidana Khusus, sejak Juli 2021 telah menangani 28 (dua puluh delapan) perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,3 Triliun (tujuh koma tiga triliun rupiah), serta menyidik dan melimpahkan perkara dugaan pelanggaran HAM yang berat di Kabupaten Paniai ke Pengadilan Negeri Makassar; 
  5. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sejak Juli 2021 telah melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp547 Miliar (lima ratus empat puluh tujuh miliar rupiah), dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp5,6 Triliun (lima koma enam triliun rupiah);
  6. Bidang Pidana Militer, telah melaksanakan fungsi koordinasi sebanyak 153 (seratus lima puluh tiga) kegiatan, meningkat sebanyak 146 (seratus empat puluh enam) kegiatan dari semester I 2021. Begitu juga dengan fungsi penanganan perkara pidana koneksitas sebanyak 4 (empat) kegiatan, meningkat sebanyak 3 (tiga) kegiatan. 
  7. Bidang Pengawasan, sejak Juli 2021 telah melakukan penjatuhan hukuman disiplin yang terhadap 171 (seratus tujuh puluh satu) orang, yang terdiri dari 47 (empat puluh tujuh orang) orang pegawai tata usaha dan 124 (seratus dua puluh empat) orang jaksa. Di samping itu juga mengembangkan sistem e-Prowas untuk mempermudah proses pengelolaan atas penyelesaian setiap aduan yang masuk, sehingga mampu mendongkrak citra Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang profesional dan transparan. 
  8. Badan Pendidikan dan Pelatihan, sejak Juli 2021 sampai dengan Juni 2022 telah melaksanakan Diklat Teknis Fungsional serta Diklat Manajemen dan Kepemimpinan dengan jumlah peserta mencapai 10.374 (sepuluh ribu tiga ratus tujuh puluh empat) orang. 
  1. “Capaian di atas merupakan hasil kerja keras seluruh insan Adhyaksa dalam memberikan yang terbaik untuk institusi dan negeri, namun harus kita sikapi dengan mawas diri dan introspeksi, karena kita menyadari masih ada kekurangan dan kelemahan yang harus dibenahi. Untuk itu kita harus terbuka terhadap kritik membangun guna meningkatkan performa lebih baik lagi,” ujar Jaksa Agung. 
  2. Selanjutnya, pada tahun 2022, Kejaksaan RI mendapat apresiasi oleh berbagai instansi diantaranya Kejaksaan RI menerima BKN Award 2022 dalam Peringkat II untuk Kategori Implementasi Manajemen Kepegawaian, penghargaan dari Public Relation (PR) Indonesia dalam ajang Public Relation Indonesia Awards (PRIA) 2022 pada Kategori Terpopuler di Media Cetak Tahun 2021, serta menerima penghargaan dalam kategori “The Most Popular State Institution”. Adapun penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi dan inspirasi bagi insan Adhyaksa untuk bekerja lebih baik di tahun mendatang. 
Baca Juga :  Kemenparekraf Gelar Dialog Bahas Peluang Investasi Pariwisata di Den Haag Belanda

Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung juga menyampaikan 7 (tujuh) Perintah Harian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik dan sungguh-sungguh, sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas kepada seluruh jajaran Keluarga Besar Adhyaksa dimanapun berada, sebagai berikut:

  • Tingkatkan kapabilitas, kapasitas, dan integritas dalam mengemban kewenangan berdasarkan Undang-Undang. 
  • Kedepankan hati nurani dalam setiap pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan. 
  • Wujudkan penegakan hukum yang berorientasi pada perlindungan hak dasar manusia. 
  • Tingkatkan penanganan perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat. 
  • Akselerasi penegakan hukum yang mendukung pemulihan ekonomi nasional. 
  • Jaga netralitas aparatur Kejaksaan guna menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Tingkatkan transparansi akuntabilitas kinerja Kejaksaan.

Amanat disampaikan oleh Jaksa Agung Burhanuddin dalam Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 Tahun 2022 dengan tema “KEPASTIAN HUKUM, HUMANIS MENUJU PEMULIHAN EKONOMI” bertempat di lapangan depan Gedung Menara Kartika yang dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak, Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Staf Ahli Jaksa Agung, Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, para mantan Jaksa Agung serta diikuti secara virtual oleh para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, para pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajaran di seluruh Indonesia. (*)

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Related posts