Jaksa Agung: Keberhasilan Opini WTP 5 Kali Atas Bimbingan dan Arahan dari BPK RI

“Saya berharap kegiatan ini jangan dipandang hanya sebagai rutinitas tahunan belaka. Namun, kegiatan ini merupakan sebuah momentum dalam rangka perbaikan pengelolaan keuangan negara dan sudah sepatutnya kegiatan ini dapat dimanfaatkan secara sungguh-sungguh dengan menjalin sinergi antara Tim Pemeriksa dan satuan kerja yang menjadi sampling pemeriksaan,” ujar Jaksa Agung.

Selanjutnya, Jaksa Agung atas nama pribadi maupun atas nama pimpinan Kejaksaan RI, menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya, kepada Nyoman Adhi Suryadnyana dan Dr. Akhsanul Khaq, beserta segenap jajaran yang dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari lamanya, telah melaksanakan fungsi, tugas, dan tanggung jawab konstitusionalnya untuk memastikan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai dengan Semester I Tahun Anggaran 2022 di lingkungan Kejaksaan RI, telah dilakukan secara tertib, efisien, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Terima kasih atas koreksi, evaluasi, masukan dan petunjuk perbaikan atas temuan dalam pemeriksaan atas pelaksanaan intensifikasi PNBP Semester I Tahun 2022. Hal tersebut sangatlah penting bagi kami dalam melakukan pengelolaan keuangan negara tersebut. Semoga apa yang telah menjadi kekurangan kami dalam pengelolaan tersebut dapat segera diperbaiki dan kedepannya diharapkan kekurangan dan kesalahan serupa tidak akan terulang kembali,” ujar Jaksa Agung. 

Selanjutnya, Anggota I BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Nyoman Adhi Suryadnyana menyampaikan kegiatan saat ini yaitu untuk melakukan kegiatan pemeriksaan interim sebagai pemeriksaan pendahuluan yang akan dilakukan pada awal tahun, dan sekaligus melakukan pamitan atas pekerjaan yang telah dilakukan sebelumnya. 

“Kehadiran kita disini sebagai komitmen bersama untuk menyamakan persepsi atas pelaksanaan kegiatan penggunaan anggaran yang kredibel dan akuntabel. Seluruh kegiatan yang kami lakukan untuk memitigasi resiko penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan. Memang masih banyak kelemahan-kelemahan yang masih kita temukan secara administrasi terutama terkait dengan penerimaan PNBP, penyelesaian uang pengganti belum optimal di beberapa perkara yang sudah incraht, upaya penyelesaian barang rampasan dari Pusat Pemulihan Aset belum maksimal, penyelesaian Barang Milik Negara (BMN) belum maksimal,” ujar Anggota I BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Nyoman Adhi Suryadnyana.

Baca Juga :  Terkait Perkara Tipikor Pada PT. ASABRI, Jaksa Agung RI dan Ketua BPK RI Menyampaikan Hasil Penghitungan Kerugian Negara

Oleh karenanya, Anggota I BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Nyoman Adhi Suryadnyana menyampaikan bahwa kedepannya harus didorong bersama penyelesaian sehingga meminimalisir terjadinya pelanggaran, dan berharap tidak ada lagi temuan yang berulang. Untuk itu, BPK RI akan memberikan rekomendasi sekaligus jalan keluar penyelesaian masalah-masalah yang sudah lama atau bertahun-tahun. 

“Kehadiran BPK RI dan Kejaksaan RI sebagai mitra adalah kolaborasi penyelesaian masalah-masalah pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan aset serta BMN dapat diselesaikan dengan baik. BPK RI juga mengapresiasi bahwa Kejaksaan RI telah menyelesaikan rekomendasi sebanyak 81,6% dan hal tersebut menunjukkan komitmen kuat dan bagus untuk menghilangkan seluruh temuan yang ada,” ujar Anggota I BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Nyoman Adhi Suryadnyana. 

Acara Entry Meeting Kejaksaan Agung dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (K.3.3.1)

Related posts