Lensareporatse.com-Sukabumi
Kegiatan Deklarasi Netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah ( PILKADA ) di Kabupaten Sukabumi yang akan di gelar pada 27 November mendatang, sejumlah Anggota TNI Polri ASN dan KEPALA Desa sekecamatan Kadudampit, menggelar Deklarasi Netralitas yang ke dua, acara di gelar bertujuan untuk menjaga Profesionalitas pelayanan kepada masyarakat tentang Netralitas. Kamis (19 september 2024).
Acara digelar di gedung sekretariat bersama Kecamatan Kadudampit, di awali dengan menyanyikan lagu kebangsaan indonesia raya di lanjutkan dengan mars Bawaslu dengan dihadiri Kapolsek Kadudampit, Danramil Cisaat, Camat Kadudampit, kepala Desa Sekecamatan kadudampit, serta Kepala sekolah dan Kepala UPTD kecamatan Kadudampit Serta di hadiri staf bawaslu Kabupaten Sukabumi divisi penindakan pelanggaran data dan informasi.
Usai sambutan para narasumber Deklarsi, melanjutkan dengan penandatangan fakta integritas dan Netralitas pada papan banner yang telah di sediakan panwaslu kecamatan Kadudampit.
Saat di mintai keterangan komisioner Panwascam Kadudampit Muhammad lutfi Abdullatif S.H.M.H selaku koordiv HP2HM Panwaslu kadudampit, dirinya Mengatakan bahwa Seluruh stake holder terkhusus para ASN di wilayah kecamatan kadududampit harus menjaga posisi dan amanah masing-masing yang diamanahkan oleh negara, dengan menjaga netralitas , tidak menunjukkan keberpihakan kepada salah satu calon atau merugikan serta menguntungkan salah satu calon
“Hari ini Panwascan Kecamatan Kadudampit mengadakan kegiatan Deklarasi Netraliatas ASN, TNI, Polri, kepala Desa dan Perangkat Desa untuk mempersiapkan pergelaran Pilkada Bupati dan wakil Bupati Gubetnur dan wakil Gubernur, khusunya untuk menjaga netralitas semua unsur tafi di tingkat kecamatan Kadudampit,” ucapnya.
Luthfi juga mengatakan bahwa penekanan dalam keterlibatan ASN, dan kepala Desa dirinya berupaya melakukan penekanan langkah prefentive
“Ini langkah kita langkah prefentive, mengumpulkan stake Holder para kepala sekolah, ASN, para kepala UPTD, para kepala Desa dan perangkat Desa kita himbau dan berikan edukasi dengan diisi dua Narasumber dari internal kita yaitu dari Forkopimcam bapak Kapolsek, dan bapak Camat Kadudampit,” Tambahnya.
“Artinya segala hal yang bersifat dugaan pelanggaran tentu kita menerima laporan itu selama laporan tersebut memenuhi syarat formil dan syarat materil.” Pungkas Muhammad Luthfi.
As/smi.