Iseng Matikan Lampu, 5 Bocah Dianiaya Pria Dukuh Setro Rawasan 2 Surabaya

“Saya nggak takut dilaporkan masalah ini, toh saya ini benar mereka duluan yang mulai jadi wajar-wajar aja saya mukul mereka. Kalo bisa saya tunggu laporannya,” tukasnya.
Hal ini bermula ketika sekelompok bocah sedang berjalan-jalan keliling kampung dan salah satu temannya iseng mematikan saklar lampu rumah terduga pelaku.

Setelah mematikan saklar lampu tersebut keluar lah terduga pelaku yang marah pada aksi bocah tersebut dan mengejar. Dan Melihat ada orang yang keluar dari rumah dan marah bocah-bocah itu langsung melarikan diri masing-masing. Merasa aman dan sudah tidak dikejar kelima korban mengambil nafas dengan duduk di Dukuh Setro Rawasan 1, namun tiba-tiba terduga pelaku datang langsung memukul kelima bocah tersebut pada bagian kepala.

Bahkan, atas kejadian ini Dwi yang merasa tidak terima anaknya dipukul terduga pelaku, ia meminta pendampingan di Kantor Hukum D.Firmansyah, SH yang berada di Jalan Peneleh no. 128, Surabaya, dan membuat laporan polisi di Polrestabes Surabaya.
Kasus penganiayaan ini pun diterima oleh Polrestabes Surabaya dengan Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL/B/1373/XII/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM, Sabtu (23/12/2023) pukul 00.45 wib dan para korban langsung melakukan visum di RS Bhayangkara Polda Jatim.

Sementara, Dodik selaku kuasa hukum dari Dwi mengungkapkan, anaknya dan teman-temannya menjadi korban aksi penganiayaan karena keisengan yang diperbuat oleh teman lainnya menyayangkan hal dilakukan oleh pelaku
“Mereka kan masih dibawah umur kenapa harus pakai kekerasan untuk memberitahunya kan bisa ditegur secara baik-baik tanpa menggunakan kekerasan terhadap anak dibawah umur. Padahal sudah jelas hal tersebut melanggar Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Herman)

Baca Juga :  Diduga Proyek Peningkatan Jaling di Perumahan KSB Asal Jadi dan Tanpa Papan Kegiatan

Related posts