JAKARTA – Berharap dapat mendaftar sebagai calon presiden dan wakil presiden tanpa perlu diusulkan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol, seorang buruh harian lepas, yakni Yunus Nuryanto mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menguji Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 1 Ayat (17) Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Sidang perdana permohonan yang diregistrasi dengan Nomor 136/PUU-XXI/2023 digelar pada Selasa (24/10/2023) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Pemohon dalam permohonannya mempersoalkan aturan mengenai pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Dalam persidangan ia menjelaskan pemohon menganggap hal itu bertentangan dengan hak konstitusional warga negara. “Dengan pasal itu tidak bisa mendaftarkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden,” ujarnya.
Ia menerangkan, bahwa ia sudah lama bercita-cita ingin menjadi presiden. Untuk itu, ia berangkat dari Yogyakarta menuju Jakarta untuk mencari dukungan partai politik untuk mendapat dukungan agar diusung oleh partai politik. Namun, ia sulit menemui ketua umum partai politik untuk memperoleh dukungan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden. Pemohon mencoba menemui calon-calon Presiden yang sudah diusulkan partai politik atau gabungan partai politik, tetapi usaha ini pun gagal. Pemohon sulit menemui para calon Presiden dan Wakil Presiden. Untuk itu, Pemohon berusaha untuk menjadi calon Presiden. Pemohon mendapat informasi dari internet bahwa di MK dapat mengajukan permohonan pengujian materiil undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang, dengan harapan Pemohon dapat mendaftar calon Presiden dan Wakil Presiden.
“Saya mohon kepada Mahkamah Konstitusi agar Undang-Undang Dasar tersebut perlu ditambah agar saya bisa mendaftar calon Presiden dan Wakil Presiden. Tambahannya sebagai berikut Undang-Undang Dasar Bab III Pasal 6A ayat (2) “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh perseorangan sebelum pelaksanaan pemilihan umum,” ucap Yunus membacakan petitumnya.
Sistematika Permohonan
Menanggapi permohonan ini, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memberikan saran perbaikan permohonan. Daniel mengatakan permohonan ini terdapat sistematika.