lensareportase.com, Jakarta–Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan (Korsel) sepakat untuk meningkatkan pelindungan Awak Kapal Perikanan Indonesia (AKPI) yang bekerja di Kapal Ikan Pesisir Korea. Peningkatan pelindungan ini dilakukan salah satunya dengan memperkuat kompetensi para AKPI sesuai pasar kerja.
Kesepatan peningkatan pelindungan tersebut tertuang dalam Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Hubungan Kerja dan Tenaga Kerja bagi AKPI yang bekerja pada kapal ikan pesisir Korea. Nota kesepahaman ditandatangani oleh Menaker Ida Fauziyah dan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Korea, Seong-Hyeok Moon, secara virtual pada Senin (31/1/2021).
Penandatangan Nota Kesepahaman ini menjadi momen penting bagi kedua negara karena menandai dimulainya implementasi kerjasama bilateral terkait hubungan kerja dan tenaga kerja bagi awak kapal perikanan Indonesia yang bekerja pada kapal ikan pesisir Korea di atas 20 ton.
“Atas nama Pemerintah Indonesia, kami sampaikan ungkapan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pemerintah Korea atas kerja sama bilateral yang terjalin dengan baik khususnya di bidang ketenagakerjaan,” kata Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, bagi Pemerintah Indonesia, urgensi keberadaan nota kesepahaman ini adalah mempertimbangkan kerentanan perlindungan AKPI yang bekerja di kapal. Apalagi, adanya kondisi pandemi COVID-19, semakin menambah kompleksitas permasalahan bagi pekerja migran, utamanya yang bekerja sebagai awak kapal.
“Pembentukan kerja sama bilateral diperlukan guna mengatur mekanisme penempatan, dan meningkatkan pelindungan hak-hak pekerja dan pemberi kerja, ” katanya.
“Untuk itu, dibutuhkan koordinasi dan kerja sama yang intensif dan efektif antara kedua pemerintah guna merundingkan isu-isu ketenagakerjaan dan perlindungan terkait AKPI di Korea dan pemberi kerja,” kata Ida Fauziyah didampingi Dirjen Binapenta dan PKK, Suhartono dan Sesditjen Binapenta dan PKK, Eva Trisiana.
Korea merupakan salah satu negara penempatan yang cukup diminati Pekerja Migran Indonesia (PMI). Berdasarkan data Imigrasi Korea per 30 April 2020 terdapat sebanyak 5.343 AKPI bekerja pada kapal perikanan di atas 20 ton. Hal ini juga menunjukkan angka kebutuhan AKPI di Korea cukup tinggi.
Menaker Ida berharap, melalui penandatanganan nota kesepahaman ini, kerja sama bilateral antara Indonesia dan Korea dapat lebih diperkuat, proses perekrutan dan penempatan bisa berjalan lebih baik, serta perlindungan AKPI dan pemberi kerja di Korea dapat lebih ditingkatkan. Terpenting, tindak lanjut tahap berikutnya yakni pembentukan Pengaturan Pelaksanaan yang akan mengatur secara rinci mengenai penempatan dan pelindungan AKPI.
“Pengaturan Pelaksanaan itu akan disusun kemudian oleh badan perwakilan kedua negara. Indonesia akan diwakili oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Saya berharap bahwa penyusunan Pengaturan Pelaksanaan tersebut dapat berjalan lancar dan dapat segera difinalisasi, serta mewakili kepentingan semua pihak,” kata Menaker Ida.
Sebagai turunan dari nota kesepahaman tersebut, Menaker Ida Fauziyah mengatakan akan dibentuk sebuah Pengaturan Pelaksana yang secara rinci mengatur mengenai penempatan dan pelindungan AKPI. Termasuk juga pelaksanaan penempatan dan perekrutan AKPI akan dilakukan melalui skema G to G.
Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Korea, Seong-Hyeok Moon, mengatakan, MoU dengan Kemnaker RI merupakan MoU pertama yang ditandatanganinya dalam upaya melindungi HAM dan memastikan kondisi kerja aman bagi AKPI yang telah banyak berkontribusi bagi kemajuan industri perikanan Korea.
Seong-Hyeok Moon menambahkan, melalui MoU yang bertujuan untuk melindungi hak dan kepentingan kepentingan AKPI ini, kedua negara akan membentuk sistem perekrutan dan penempatan AKPI di Korea.
“Saya yakin sistem ini akan semakin memperdalam hubungan bilateral kita. Saya menantikan dukungan aktif yang berkelanjutan dari pemerintah Indonesia dalam meningkatkan proses rekrutmen di lapangan, ” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Seong-Hyeok Moon juga berharap dukungan Menaker RI dalam pembentukan Pengaturan Pelaksanaan mengenai penempatan dan pelindungan AKPI. Selaku pemegang otoritas AKPI, Seong-Hyeok Moon akan memberikan perhatian khusus kepada AKPI yang bekerja di Korea, untuk memastikan mereka menikmati hak-hak dasarnya, bekerja dengan aman, dan kembali ke rumah dengan selamat.
“Ke depan saya harap kedua negara dapat semakin memperluas kerja sama di berbagai bidang. Saya tegaskan sekali lagi, Kementerian saya akan mengerahkan upaya terbaik untuk memberikan semua dukungan yang dapat kami berikan,” ujarnya.(Mar)
Biro Humas Kemnaker