Implementasi Pushaka untuk Tingkatkan Capaian Renstra Kementerian ATR/BPN

lensareportase.com, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki peran strategis dalam kebijakan agraria/pertanahan dan tata ruang. Sebagai upaya meningkatkan harmonisasi kebijakan untuk pencapaian rencana strategis (renstra), Kementerian ATR/BPN menginisiasi Implementasi Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan (Pushaka) Menteri ATR/Kepala BPN dan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN.

Raja Juli Antoni sebagai Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN mengungkapkan bahwa inisiasi tim untuk pusat analisis dan harmonisasi kebijakan merupakan suatu ide besar. Hal ini karena pekerjaan Kementerian ATR/BPN mempunyai cakupan yang besar sekali. “Melalui Pushaka ini, banyak hal yang perlu kita tambal, seperti halnya monitoring penyelesaian masalah,” ujar Raja Juli Antoni pada Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tugas Tim Analisis dan Harmonisasi Kebijakan pada Selasa (23/08/2022) di Ruang PTSL Kementerian ATR/BPN.

Raja Juli Antoni menyebutkan, dalam menyelesaikan permasalahan yang ada, butuh resolusi dan penyelesaian. Ia juga mengatakan bahwa beberapa permasalahan yang ditemui perlu tercatat dengan baik dan terdistribusikan kepada bagian kerja yang berwenang.

“Setelah didistribusikan kepada pihak yang berwenang seperti Direktorat Jenderal (Ditjen), Kantor Wilayah atau Kantor Pertanahannya, lalu bagaimana pengawasannya, sudah terpenuhi atau belum,” jelas Raja Juli Antoni.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN memiliki peran yang cukup strategis dalam kebijakan agraria/pertanahan dan tata ruang. “Dengan penerapan Pushaka ini, diharapkan Kementerian ATR/BPN dapat dengan jelas melihat situasi dan kebijakan apa yang dapat dilakukan oleh Menteri ATR/Kepala BPN dan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN,” ujarnya.

Sekjen juga menjelaskan bahwa yang menjadi langkah besar ke depan melalui Pushaka ini adalah bagaimana menghubungkan integrasi antar program kerja di masing-masing satuan kerja di Kementerian ATR/BPN. Sehingga, hal ini dapat memudahkan Menteri ATR/Kepala BPN dan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN dalam merumuskan kebijakan sesuai dinamika pekerjaan.

Baca Juga :  Upaya Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat, Momentum Ekonomi, dan APBN

“Misalnya aspek ekonomi inklusi dari aspek pertanahan. Contoh, transaksi jual beli dan Hak Tanggungan. Itu memberikan kontribusi bisnis yang besar terbukti dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Hak Tanggungan yang dijaminkan begitu besar. Ini merupakan putaran ekonomi yang besar,” terang Himawan Arief Sugoto.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati yang juga hadir dalam acara ini menyambut baik atas dibentuknya implementasi Pushaka ini. Ia juga mengatakan bahwa tim Pushaka ini memiliki fungsi untuk mendukung kegiatan Menteri ATR/Kepala BPN dan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN. “Harapannya tim ini dapat menjadi penerjemah gagasan dan pikiran para pimpinan, sehingga rencana kerja ke depannya menjadi semakin baik,” pungkasnya.

Turut memimpin diskusi dalam rapat ini, Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Reformasi Birokrasi, Gunawan Muhammad. Selain itu, hadir pula dalam pertemuan ini, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal; Direktur Jenderal Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya; Dirjen Penataan Agraria, Andi Tenrisau; Kepala Biro Humas, Yulia Jaya Nirmawati; Kepala Biro Keuangan dan BMN, Agust Yulian; Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Dony Erwan; serta Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, LP2B (Pusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Ketut Gede Ary Sucaya. (*)

Related posts