“Sesuai dengan ruang lingkup MoU, bagaimana kita mampu untuk membangun sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan. Tentunya kami berharap pada pemerintah daerah (pemda) untuk segera menindaklanjuti Permendikbudristek tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku,” pungkas Suharyanto.
Suharyanto menyebut, Kemendagri juga telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada pemda supaya membentuk Satgas PPKSP dan TPPK di satuan pendidikannya masing-masing. Surat tersebut bukan hanya untuk mendorong terbentuknya satgas, namun juga meminta pada pemda agar memaksimalkan tugas dan fungsi dari satgas melalui penganggaran dan pembelajaran perangkat edukasi yang telah tersedia.
“PPKSP telah menjadi program prioritas bagi Kemendagri dalam rangka mendukung dan menyelesaikan isu kekerasan di satuan pendidikan Indonesia. Tentunya perlu kolaborasi dan komitmen bersama untuk melakukan konsistensi penanganan tersebut,” ucapnya.
Selanjutnya, dalam mewujudkan layanan pendidikan yang efektif di satuan pendidikan, Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD Dikdas Dikmen Kemendikbudristek, Praptono, menegaskan bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dapat digunakan untuk mendukung kegiatan PPKSP. Sejak tahun 2020, Kemendikbudristek telah mereformasi pendanaan pendidikan melalui Dana BOS, yang salah satunya adalah memberikan fleksibiltas kepada satuan pendidikan untuk menggunakan dana tersebut baik secara kualitas maupun kuantitas.
“Saat ini, mayoritas satuan pendidikan menjadikan Dana BOS menjadi sumber utama pendanaan pendidikan. Kondisi tersebut juga dapat dimaknai bahwa Dana BOS merupakan satu-satunya sumber pendanaan dalam menjalankan dan mendukung proses transformasi pendidikan, yang salah satunya adalah penanganan PPKSP,” ucap Praptono.