Implementasi Penganggaran Dana BOS dan Praktik Baik Penanganan PPKSP di Satuan Pendidikan

Jakarta, 6 April 2024 — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memiliki tugas dan fungsi untuk mewujudkan pendidikan berkualitas di satuan pendidikan tanpa kekerasan. Untuk mendukung hal tersebut, Kemendikbudristek telah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 yang mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Peraturan tersebut hadir untuk menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua warga satuan pendidikan agar dapat menjalankan proses belajar mengajar dengan maksimal.

“Implementasi dari peraturan tersebut kami sampaikan bahwa saat ini sudah lebih dari 87% satuan pendidikan mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, SLB, hingga kesetaraan sudah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Selain itu, tercatat sudah 23 provinsi dan 347 kabupaten/kota yang telah membentuk Satgas PPKSP,” ungkap Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek, Rusprita Putri Utami, dalam webinar Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB) bertajuk “Perencanaan dan Penganggaran Implementasi PPKSP” yang disiarkan melalui kanal Youtube KEMENDIKBUD RI, pada Kamis, (4/4).

Rusprita menambahkan, Puspeka juga telah mengembangkan berbagai perangkat edukasi yang diharapkan dapat meningkatkan kapasitas para anggota TPPK atau PPKSP dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Perangkat yang sudah tersedia antara lain adalah Petunjuk Teknis tata cara pelaksanaan PPKSP dan Panduan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila, khususnya topik bhinneka tunggal ika.

Selain dua perangkat tersebut, materi lainnya juga telah tersedia dalam bentuk modul. Materi modul tersebut kini telah disematkan dalam Platform Merdeka Mengajar (PMM) melalui pelatihan mandiri topik 91. Selanjutnya, dalam PMM tersebut juga terdapat modul lain seperti Disiplin Positif, Ayo Atasi Perundungan, Wawasan Kebinekaan Global, dan Bahan Ajar Kekerasan Seksual. “Semua materi edukasi yang telah disediakan sejatinya untuk mendorong 100% pembentukan Satgas PPKSP yang ditargetkan selesai pada Agustus 2024, serta mewujudkan pendidikan Indonesia yang aman, nyaman, dan menyenangkan tanpa kekerasan,” ucapnya.

Baca Juga :  Kejaksaan RI Peduli, Jaksa Agung RI berikan Bantuan Kepada Korban Erupsi Gunung Semeru Secara Virtual

Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur SUPD IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suharyanto, mengatakan bahwa Kemendagri terus berkomitmen mendukung dan mengawal implementasi Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023. Komitmen yang terbentuk adalah melalui dua Nota Kesepahaman (MoU) tentang implementasi program Merdeka Belajar di daerah. Melalui MoU tersebut juga untuk menguatkan penganggaran terkait PPKSP pada satuan pendidikan di daerah.

Related posts