Kab.Bogor – Ketua PK Ikatan mahasiswa Muhammadiyah ( IMM ) Umbara, Hafiz, menanggapi serius terkait pembangunan Mie Gacoan di Jalan Raya Leuwiliang, Desa Cibeber I, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Menurutnya, ada bentuk arogansi yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Meskipun pembangunan sudah dimulai, fakta di lapangan menunjukkan bahwa mereka belum memiliki Surat Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah.
Hal ini jelas melanggar aturan yang ada, karena pembangunan yang dimulai pada awal tahun 2025 ini belum memperoleh izin yang sesuai, yang membuat status pembangunan tersebut cacat hukum.
Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau Surat Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pembangunan tanpa izin yang sah adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu, kami mendesak pihak Mie Gacoan untuk segera mematuhi peraturan yang ada dan menyelesaikan urusan perizinan (PBG) sebelum melanjutkan pembangunan. Jangan lanjutkan pembangunan sebelum izin tersebut dikeluarkan. Kami juga meminta pihak terkait untuk menegakkan aturan ini demi tertibnya pembangunan di wilayah Leuwiliang.(Sry/Mar)