Ikatan Alumni Fakultas Hukum UNISBA Masa Bakti 2024-2029 Terhadap Isu Kesejahteraan dan Hak-Hak yang Melekat Pada Profesi Hakim

Sebagai langkah memperkuat integritas dan independensi salah satu catur wangsa lembaga Penegakkan Hukum di Indonesia dalam hal ini adalah Lembaga Peradilan. Kami, Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (IKA FH UNISBA) dengan ini menyatakan sikap dan dukungannya terkait beberapa isu penting menyangkut kesejahteraan dan pemenuhan hak-hak para hakim. Kami meyakini bahwa kesejahteraan yang lebih baik akan memberikan para hakim kebebasan dalam menjalankan tugas-tugas kekuasaan kehakiman tanpa adanya tekanan dan pengaruh dari pihak eksternal.

Pimpinan Kolektif Pengurus Nasional (PKPN) IKA FH UNISBA menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dukungan terhadap Penyesuaian Gaji dan Tunjangan Hakim
    Kami menyatakan dukungan penuh terhadap penyesuaian gaji dan tunjangan
    hakim sebagaimana amanat Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 23
    P/HUM/2018 mengenai perlunya peninjauan ulang pengaturan gaji Hakim, Serta
    Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak dan Fasilitas Hakim
    yang perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian terhadap kondisi
    perkembangan perekonomian yang meningkat secara signifikan.
    Kami meyakini, bahwa penyesuaian gaji dan fasilitas ini merupakan hal prinsip
    untuk segera diwujudkan agar para hakim dapat menjalankan tugasnya secara
    maksimal tanpa terganggu oleh faktor kesejahteraan yang kurang memadai,
    terhindar dari praktik korupsi, kolusi, gratifikasi, dan praktik kotor lainnya karena
    tidak tercukupinya kebutuhan sehari-hari.
  2. Dukungan terhadap Pengesahan Undang-Undang Jabatan Hakim
    Hakim sebagai Pejabat Negara sekaligus pengambil keputusan atas para pihak
    yang berperkara perlu memiliki kedudukan yang diatur secara khusus dan
    terakomodir secara proporsional dalam sistem hukum di Indonesia. Undangundang tentang jabatan hakim merupakan fondasi yang sangat diperlukan sebagai
    landasan hukum yang komprehensif mengenai tugas, wewenang, dan hak-hak
    yang melekat pada jabatan hakim, termasuk tidak terbatas pada kesejahteraan,
    keamanan, hak cuti, pendidikan lanjut dan penghormatan terhadap profesi hakim.
  3. Dukungan terhadap Perlindungan dan Jaminan Keamanan serta
    pemenuhan hak-hak konstitusional hakim
    Kami memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan yang memperkuat
    perlindungan dan jaminan keamanan bagi hakim dalam menjalankan tugasnya,
    bebas intervensi dan ancaman dalam bentuk apapun. Ancaman keselamatan
    terhadap Hakim bukan hanya membahayakan individu, tetapi berdampak juga
    terhadap penyelenggaraan proses peradilan yang adil dan berkepastian bagi
    masyarakat pencari keadilan.
  4. Dukungan terhadap Aksi Solidaritas Cuti Bersama Hakim Indonesia pada
    tanggal 7-11 Oktober 2024
    IKA FH UNISBA mayakini bahwa aksi solidaritas cuti bersama Hakim Se-Indonesia
    yang akan digelar pada tanggal 7-11 Oktober 2024 bukanlah semata-mata untuk
    menuntut “naik gaji”, Namun lebih dari itu, IKA FH UNISBA memandang bahwa
    aksi cuti tersebut merupakan upaya para Hakim dalam merebut dan
    memperjuangkan hak-hak konstitusional yang diamanatkan oleh UndangUndang. Selain itu, kami berharap agar aksi tersebut dapat berjalan secara tertib,
    terhormat, dan tidak mengesampikan hak-hak para pencari keadilan.
  5. Mendorong Pemerintah agar segera membuat peraturan tentang
    kontinuitas rekrutmen Calon Hakim
    IKA FH UNISBA dengan ini mendorong pemerintah untuk segera mengeluarkan
    peraturan tentang pengadaan atau rekrutmen calon hakim sehingga ada kejelasan
    dan dapat dilaksanakan rutin tiap tahun agar dapat segera mengisi kekosongan
    hakim di banyak pengadilan sehingga pelayanan pengadilan kepada masyarakat
    pencari keadilan menjadi lebih maksimal.
Baca Juga :  RUU Desa Bakal Perkuat Alokasi Dana Desa

Demikian Pernyataan Sikap ini kami sampaikan sebagi wujudu dukungan dan Harapan besar terhadap pemenuhan hak-hak yang melekat pada profesi hakim secara optimal.
Semoga upaya ini dapat mendorong para Hakim untuk berperan aktif dalam menjunjung tinggi dan menegakkan nilai-nilai keadilan, Menciptakan kepastian hukum dalam memeriksa dan memutus suatu perkara hukum, Serta membuat terobosan-terobosan hukum yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat pencari keadilan di Indonesia.(*)

Related posts