Humas & Awak Media: Regulasi Surat Resmi Tidak Patut Dicontoh

Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025 – Ironis dan memprihatinkan ketika bidang kehumasan di institusi pelayanan publik seperti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur memberlakukan aturan yang dirasa menghambat sinergi dengan media. Pada Senin, 20 Januari 2025, siang hari, terjadi insiden yang menyorot perlunya surat resmi sebagai syarat bertemu dengan juru bicara (jubir) Humas PTUN Jakarta Timur. Hal ini bahkan dialami oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pengurus Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (FORSIMEMA).

Humas dan awak media, ibarat dua sisi mata uang, tidak bisa dipisahkan. Sebagaimana disampaikan oleh YM Bapak Suharto SH, M.Hum, Wakil Ketua Non-Yudisial Mahkamah Agung RI, fungsi humas adalah untuk mensosialisasikan setiap kejadian, sementara fungsi awak media adalah mengedukasi publik tentang kejadian tersebut.

Sinergi antara keduanya menjadi kunci dalam menciptakan citra baik atau buruk sebuah institusi. Sayangnya, aturan birokrasi seperti kewajiban surat resmi justru memperlihatkan jarak antara humas dan media, yang seharusnya bekerja berdampingan dalam menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat.

Ketua Umum FORSIMEMA, Syamsul Bahri, menghimbau YM Bapak Suharto SH, M.Hum agar segera memberikan arahan resmi kepada jubir dan bidang kehumasan di Pengadilan Tingkat Pertama (PN) maupun Tingkat Banding (PT) di seluruh Indonesia. Arahan ini diharapkan mendorong kehumasan untuk lebih proaktif dan bersinergi dengan awak media, tentu tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Tugas humas jangan sampai terkesan menghalangi atau mempersulit awak media dalam melaksanakan profesinya, terutama dalam hal konfirmasi dan koordinasi,” ujar Syamsul Bahri.

Dengan sinergi yang baik, humas dan media dapat bersama-sama menjaga citra dan transparansi institusi, menciptakan kepercayaan publik yang lebih kuat.(*)

Baca Juga :  Resahkan Pengendara Di Jalan, Anak Punk Di Jln Jend. Sudirman Degung Kota Sukabumi Di Bina PolisiĀ 

Related posts