HumanioraSosok

Kasus Cukur Rambut Siswa di Muaro Jambi, YBH Batara Minta Aparat Lebih Bijak

Seorang guru honorer di salah satu sekolah dasar negeri di Kabupaten Muaro Jambi ditetapkan sebagai tersangka setelah mencukur rambut siswanya yang dinilai melanggar aturan sekolah. Penetapan tersebut bermula dari laporan orang tua siswa yang merasa keberatan atas tindakan guru saat penegakan tata tertib sekolah.

Kasus ini menuai perhatian publik karena dinilai menyentuh persoalan mendasar dalam dunia pendidikan, yakni batas kewenangan guru dalam mendisiplinkan siswa serta perlindungan hukum bagi tenaga pendidik.

Menanggapi hal tersebut, Advokat Diansyah Putra Gumay, SH, MM dari Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Batara menilai bahwa perkara ini harus dilihat secara utuh dan tidak berdiri sendiri.

“Kita tidak bisa memandang peristiwa ini semata-mata sebagai tindak pidana tanpa melihat konteksnya. Guru tersebut menjalankan tugas kedisiplinan sesuai aturan sekolah, bukan dengan niat melakukan kekerasan,” ujar Diansyah Putra Gumay, Jumat (—).

Menurut Diansyah, tindakan mencukur rambut siswa kerap dilakukan di sekolah sebagai bagian dari pembinaan dan penegakan tata tertib. Ia menegaskan bahwa langkah hukum seharusnya menjadi pilihan terakhir apabila masih dimungkinkan penyelesaian secara musyawarah.

“Kalau setiap tindakan pendisiplinan guru langsung dibawa ke ranah pidana, maka ini berpotensi menimbulkan ketakutan di kalangan pendidik. Guru bisa ragu dalam mendidik, dan ini berbahaya bagi dunia pendidikan,” katanya.

Meski demikian, Diansyah menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak tetap harus menjadi perhatian utama. Namun, ia meminta agar aparat penegak hukum menggunakan pendekatan yang lebih bijak dan berkeadilan.

“Perlindungan anak itu wajib, tetapi perlindungan terhadap guru juga penting. Apalagi ini guru honorer yang secara ekonomi dan posisi hukum sangat rentan. Jangan sampai mereka dikriminalisasi karena menjalankan tugas mendidik,” tegasnya.

Ia pun mendorong agar kasus ini diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, dengan melibatkan pihak sekolah, orang tua, dan siswa agar tidak menimbulkan dampak psikologis maupun sosial yang berkepanjangan.

“Restorative justice adalah jalan terbaik. Pendidikan itu soal membina, bukan saling menghukum. Yang terpenting adalah memulihkan hubungan dan memastikan anak tetap mendapatkan pendidikan yang baik,” pungkas Diansyah.

Kasus ini diharapkan menjadi evaluasi bersama bagi pemerintah dan pemangku kebijakan pendidikan untuk memperjelas aturan pendisiplinan di sekolah serta memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi guru agar dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan aman.

Admin Lensa

Portal Berita Teraktual Dan Terupdate

Berita terkait

Back to top button