Menguji Dominasi Yurisdiksi Peradilan Militer atas Peradilan Umum

Persidangan dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Agenda sidang, mendengarkan pokok-pokok permohonan para Pemohon.
Para Pemohon yang diwakili kuasanya Ibnu Syamsul Hidayat menegaskan impunitas prajurit bertentangan dengan prinsip negara hukum dan equality before the law. “Negara Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat),” sebut Ibnu dalam persidangan.
Selain itu, Pemohon juga menyoroti konsekuensi yang lebih luas, yakni melemahnya supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis. Dominasi yurisdiksi Peradilan Militer atas Peradilan Umum dinilai bertentangan dengan prinsip negara demokrasi konstitusional yang menempatkan kekuasaan sipil di atas kekuasaan militer.
“Konsekuensi yang lebih signifikan dari keadaan ini telah mengakibatkan melemahnya supremasi sipil di dalam menjalankan pemerintahan yang bersifat demokratis. Adanya dominasi Peradilan Militer terhadap Peradilan Umum, padahal tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer adalah tindak pidana umum, jelas telah membuat dominasi militer di atas supremasi sipil, yang bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan konstitusional,” ujar Ibnu.
Menurut para Pemohon, dualisme yurisdiksi tersebut bersumber dari ketentuan Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang memberikan kedudukan khusus bagi prajurit TNI aktif untuk diadili secara eksklusif di Peradilan Militer, meskipun melakukan tindak pidana umum. Pengaturan ini dinilai berpotensi melahirkan impunitas dan melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum.
“Frasa “mengadili tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 membuka peluang dan dasar penafsiran yang luas tentang kewenangan pengadilan militer yang tidak hanya dapat mengadili prajurit atau yang dipersamakan dengan prajurit yang melakukan tindak pidana militer dan pelanggaran disiplin militer tetapi juga memberikan kewenangan untuk mengadili perkara-perkara tindak pidana lainnya seperti korupsi, lalu lintas, KDRT, narkotika, psikotropika dan perlindungan anak,” tegasnya.
Praktik di Negara Lain
Dalam permohonannya, para Pemohon juga mengemukakan perbandingan dengan praktik di sejumlah negara lain. Di Amerika Serikat, misalnya, meskipun Peradilan Militer tetap memiliki kewenangan mengadili prajurit, terdapat batasan yang jelas kapan perkara harus diserahkan ke Peradilan Umum, terutama apabila tindak pidana dilakukan di luar kesatuan militer atau melibatkan korban warga sipil.
Kemudian perbandingan dengan Afrika Selatan dan Belanda. Kedua negara ini justru membatasi secara ketat atau menghapus kewenangan peradilan militer dalam mengadili tindak pidana umum demi menjamin supremasi hukum sipil dan perlindungan hak asasi manusia.
Pemohon menegaskan bahwa pembedaan perlakuan hukum berdasarkan status sebagai anggota TNI telah menciptakan ketidakadilan yang sistematis dan mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum, ]]]asas equality before the law, serta jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Nasehat Hakim
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyampaikan bahwa permohonan Pemohon telah disusun secara rapi dan sistematis sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025). Namun, Guntur menyarankan agar beberapa dalil diperkuat dengan bukti-bukti faktual untuk menunjukkan adanya kerugian konstitusional akibat berlakunya norma yang diuji. Guntur juga menilai pengujian terhadap Pasal 9 cukup kuat dari aspek kedudukan hukum, sementara norma lain masih memerlukan penguatan argumentasi.
Majelis Hakim Konstitusi kemudian memberikan waktu 14 hari kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Rabu, 21 Januari 2026, pukul 12.00 WIB.(*)




