Mempertanyakan Rasionalitas Ambang Batas Usia Calon Kepala Desa

Para Pemohon mengujikan Pasal 33 ayat (1) bagian e UU Desa mengenai ambang batas usia calon kepala desa. Para Pemohon menilai pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28I ayat (2) serta Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945.
Pasal 33 Ayat (1) bagian e UU Desa menyatakan, “berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar.”
Putri Naylarizki Lasamano menyebutkan bahwa dalam naskah akademik UU Desa tidak menunjukkan adanya hubungan ilmiah antara usia 25 tahun dengan kemampuan memimpin desa. Oleh karena itu, norma tersebut dinilai tidak dapat dianggap sebagai open legal policy, karena Mahkamah dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan hanya menghormati kebijakan demikian apabila dibangun atas dasar kajian yang rasional dan berbasis data. Dengan ketiadaan dasar tersebut, menjadikan pembatasan usia ini tidak rasional. Sementara MK dalam berbagai putusannya menegaskan pembatasan hak konstitusional harus memiliki justifikasi yang memadai, sedangkan pada norma ini hal demikian tidak terpenuhi. Dengan demikian, ketentuan usia 25 tahun tersebut gagal memenuhi standar open legal policy dan tidak layak dipertahankan sebagai sebuah norma.
“Permohonan ini bukan lahir karena perbedaan pendapat terhadap kebijakan pembentuk undang-undang, tetapi karena hak konstitusional sebagai warga negara tertutup secara langsung meskipun para Pemohon memenuhi syarat administratif dan kecakapan hukum lainnya,” kata Putri dalam persidangan.
Selain itu, para Pemohon menilai dalam norma tersebut juga tidak terdapat bukti Calon Kepala Desa berusia di bawah 25 tahun tidak cakap menjalankan pemerintahan atau memiliki risiko kegagalan lebih tinggi. Dengan demikian, hubungan antara usia 25 tahun dengan kemampuan memimpin bersifat asumtif, generalis, dan tidak didukung data ilmiah. Akibatnya, menurut Pemohon syarat usia 25 tahun tersebut tidak memiliki hubungan rasional yang memadai untuk mencapai tujuan yang diklaim pembentuk undang-undang. Sebagai perbandingan, para Pemohon menjabarkan pada tatanan praktik global Kepala Desa di Ban Non, Kabupaten Pak Chong, Provinsi Nakhon Ratchasima, Thailand. Seorang Kepala Desa bernama Khing yang berusia 21 tahun dan menjadi Kepala Desa Termuda serta sukses membuat perkembangan besar pada desanya.
Oleh karena itu, dalam petitum para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan frasa “Untuk dapat mencalonkan diri menjadi Kepala Desa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut (e) berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar” dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 33 ayat 1 (e) tentang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “Untuk dapat mencalonkan diri menjadi Kepala Desa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (e) “… atau memiliki pengalaman dalam kepemimpinan organisasi…”.
Kedudukan Hukum
Menanggapi permohonan ini, Hakim Konstitusi Ridwan menyarankan agar para Pemohon memperhatikan kedudukan hukum dalam permohonan pengujian undang-undang di MK. Hal ini dapat dipelajari dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025).
“Permohonan yang diuraikan ini, berupa hak untuk dipilih dan kesempatan mencalonkan diri. Tetapi ada catatan perlunya lima parameter syarat kerugian konstitusional yang dilengkapi dengan dielaborasi,” jelas Ridwan.
Kemudian Hakim Konstitusi Arsul Sani menasihati agar para Pemohon memperhatikan ketentuan dalam UU 12/2011 bagaimana cara menyebut/menuliskan norma yang tidak memiliki ayat tetapi langsung pada huruf. “Semua bagian permohonan diperbaiki termasuk pada petitum. Selanjutnya pada kedudukan hukum perlu diperhatikan subjek Pemohon harus memenuhi syarat, dan harus ada kerugian konstitusional yang dapat faktual. Artinya telah dialami atau potensial akan dialami, tetapi pasti dialami atau akan terjadi dan bisa dipastikan akan terjadi,” terang Arsul.
Pada akhir persidangan, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan bahwa para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Rabu (21/1/2026) ke Kepaniteraan MK. Selanjutnya Mahkamah akan menggelar sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon.(*)




