Hasil Evaluasi Komjak: “Mendesak Peningkatan Kesejahteraan Jaksa dan Aparatur Kejaksaan di Indonesia”

1. Pemulihan Kerugian Keuangan Negara (Jalur Pidana Khusus): Tahun 2020 s/d
2023: Rp. 11.503.640.257.805,90
2. Pemulihan Kerugian Keuangan Negara (Jalur Perdata): Tahun 2020 s/d 2023: Rp.52.295.218.254.375 dan US $ 1.773.538,55
3. Penyelamatan Potensi Kerugian Keuangan Negara (Jalur Perdata): Tahun 2020 s/d 2023: Rp.345.525.374.239.411,- dan US $ 11.874.569,63
4. Penyelamatan Aset Barang Rampasan dan Barang Sitaan (Tahun 2021 s/d Juni
2023):: Rp. 5.626.313.957.752,-
5. Penelusuran, Pengamanan, dan Penyelesaian Aset: Rp 5.004.335.098.469,-
6. Capaian PNBP Kejaksaan Tahun 2023: Rp. 4.444.348.306.374,- (32% dari alokasi anggaran total Tahun 2023: Rp. 14.096.601.962.000,-)

Data kinerja tersebut mencerminkan kontribusi Kejaksaan dalam pemulihan
kerugian keuangan negara, perekonomian negara, dan penyelamatan aset negara
lainnya, yang berdampak positif pada capaian Kejaksaan. Pada tahun 2023, Kejaksaan mencatat prestasi sebagai lembaga Penyetor PNBP tertinggi di Indonesia. Realisasi PNBP Kejaksaan tahun tersebut sebesar Rp4.444.348.306.374,00, atau mencapai
347,06% dari total target Rp1.280.556.876.000,00. Kontribusi PNBP yang disetorkan bahkan nilainya mencapai 32% dari total alokasi anggaran Kejaksaan Tahun 2023 sebesar Rp.16.237.525.348.000.

Peningkatan Tunjangan Jabatan dan/atau Tunjangan Kinerja Jaksa dan Aparatur
Kejaksaan diusulkan sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi signifikan Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan pemulihan kerugian keuangan negara serta perekonomian negara.

Baca Juga :  Wamendagri Bima Arya Minta Kepala Daerah Bersinergi Dukung Program Pemerintah Pusat

Related posts