Hakim Praperadilan Menolak Gugatan Praperadilan yang Dilayangkan oleh Tersangka SB dalam Perkara Tol Japek

Dengan demikian, proses penyidikan, proses penetapan tersangka dan proses penahanan yang dilakukan penyidik dalam perkara ini adalah telah sah menurut hukum. (*)

Baca Juga :  JAM-Pidum Menyetujui 6 Pengajuan Restorative Justice

Related posts