Dengan demikian, proses penyidikan, proses penetapan tersangka dan proses penahanan yang dilakukan penyidik dalam perkara ini adalah telah sah menurut hukum. (*)
Hakim Praperadilan Menolak Gugatan Praperadilan yang Dilayangkan oleh Tersangka SB dalam Perkara Tol Japek
