Hadiri Seminar PERPAHI, Ketua MA Nyatakan Kehadiran AI Adalah Sebuah Keniscayaan yang tidak Mungkin Kita Hindari

Jakarta – Di dalam praktik peradilan sendiri peran teknologi sudah sedemikian dominan.

Kita bisa melihat mulai dari sistem pendaftaran perkara, persidangan sampai dengan pembacaan putusan sudah mulai memanfaatkan bantuan teknologi.

Bahkan, saat ini Mahkamah Agung sudah mulai menggunakan AI untuk penunjukan majelis hakim melalui aplikasi SMART MAJELIS yang dapat menunjuk majelis hakim secara random dengan
memperhitungkan beban kerja, jenis perkara, dan kompetensi para hakim, sehingga dapat menghilangkan unsur subjektivitas dalam proses penunjukan majelis yang akan menangani suatu perkara.

Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H dalam pidato kunci seminar Persatuan Purnabakti Hakim Indonesia (PERPAHI) mengenai tentang Artificial Intelligence (AI) dan Pengaruhnya Terhadap Sistem Hukum dan Peradilan, pada hari Kamis, 14 Desember 2023, bertempat dihotel Mercure Ancol Jakarta.

Disamping itu, Prof. Syarifuddin mengatakan AI ke depannya diharapkan bisa digunakan untuk membantu para hakim dalam menganalisa suatu perkara berdasarkan pertimbangan dari berbagai faktor, sehingga bisa memberikan masukan dan gambaran tentang kesimpulan yang terbaik bagi setiap penyelesaian perkara, sekalipun pada akhirnya tetap hakimlah yang akan menentukan putusannya.

Paling tidak, sebelum menjatuhkan putusan, hakim telah memiliki data dan informasi yang lengkap dan akurat terkait dengan perkara yang ditanganinya.

Baca Juga :  Cegah Masalah DPT, Bawaslu Minta KPU Koordinasi dengan Dukcapil Sinkronisasi Data Pemilih Non KTP Elektronik

Related posts