Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait proyek pembangunan infrastruktur Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua
Empat orang tersangka tersebut antara lain Ricky Ham Pagawak (RHP) selaku Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan periode 2018-2023, Simon Pampang (SP) Swasta yang juga Direktur Utama PT BKR (Bina Karya Raya), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP) Swasta/Direktur PT BAP (Bumi Abadi Perkasa) dan Marten Toding (MT) Swasta/Direktur PT SSM (Solata Sukses Membangun).
“Untuk 3 Tersangka lainnya, yaitu SP, JPP dan MT saat ini putusan pengadilannya sudah berkekuatan hukum tetap dan segera dilakukan eksekusi,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang digelar Senin (20/2).
Adapun kronologi perkaranya, KPK sebelumnya sekitar Juli 2022 berkoordinasi dengan pihak Kedutaan RI di Papua Nugini terkait pencarian DPO di wilayahnya karena didapatkan informasi Tersangka RHP melarikan diri ke wilayah tersebut.
“Di samping itu, KPK juga aktif komunikasi dan berkoordinasi dengan Polda Papua untuk terus memantau keberadaan dan persembunyian Tersangka RHP,” ucap Firli.