SURABAYA – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengungkapkan awal mula wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Pria yang akrab disapa Gus Halim ini menyatakan isu perpanjangan masa jabatan kepala desa itu muncul dari arus dinamika di masyarakat.
Gus Halim menceritakan bahwa jika dirunut ke belakang, isu perpanjangan masa jabatan kepala desa itu memang cukup panjang, yakni pada akhir 2021. Dalam periode waktu tersebut ada diskusi-diskusi di desa yang dimulai dari kegelisahan atas kondisi desa pasca Pilkades.
“Nah, dalam konteks Pilkades sebagaimana juga kita maklumi, pasca Pilkades itu ketegangannya agak lama selesainya. Kenapa? karena calon yang menang maupun yang kalah, tim sukses yang menang maupun yang kalah bergaul terus setiap hari, ketemu terus. Ada yang syukuran, yang sini tersinggung, agak kecewa,” ujar Gus Halim dalam Talk Show Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Kamis (26/1/2023).
“Beda dengan bupati. Kalau bupati kan setelah menang atau kalah tidak ketemu lagi dengan warganya. Paling sebulan, dua bulan bahkan setengah tahun atau setelah pelantikan baru ketemu lagi. Nah dari situ sebenarnya diskusinya,” sambung Gus Halim.