JAKARTA – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) menyatakan usulan masa jabatan kepala desa (Kades) hingga 9 tahun adalah jalan tengah. Usulan ini mengakomodasi usulan dari kepala desa sekaligus tidak mengubah batas maksimal jabatan seorang kepala desa yang termaktub dalam UU Nomor 6/2014 tentang Desa.
“Jadi kalau mau jernih usulan perpanjangan periodesasi jabatan kepala desa ini merupakan jalan tengah dari aspirasi para kepala desa yang mengusulkan perpanjangan masa jabatan tetapi tetap dalam koridor yang dimungkinkan oleh UU Desa terkait batas maksimal jabatan seorang kades,” ujar Gus Halim, di Jakarta, (27/1/2023).
Gus Halim menjelaskan usulan perpanjangan masa jabatan Kades merupakan aspirasi dari banyak kepala desa di Indonesia. Menurutnya aspirasi tersebut masuk akal mengingat alasan utama yang diajukan oleh kepala desa adalah untuk menjaga stabilitas dari pembangunan desa. “Pada saat kunjungan kerja di berbagai daerah dan desa, muncul aspirasi bahwa untuk menjaga kesinambungan pembangunan desa, para kepala desa membutuhkan waktu tambahan jabatan karena masa enam tahun dinilai tidak efektif,” katanya.
Para kepala desa, kata Gus Halim memberikan ilustrasi jika masa enam tahun tersebut 1-2 tahun awal masa menjabat adalah masa konsolidasi. 1 tahun terakhir masa menjabat, kepala desa sudah disibukkan dengan persiapan pemilihan. “Maka dengan 6 tahun masa jabatan Kepala Desa, tersisa 3 tahun efektif untuk fokus membangun desa,” katanya.
Ilustrasi tersebut, kata Gus Halim cukup beralasan. Berdasarkan pengamatan dan laporan banyak kalangan mayoritas kepala desa memang membutuhkan waktu lama dalam melakukan konsolidasi karena besarnya ekses negative Pilkades. “Persaingan dalam Pilkades ini rumit karena ada unsur nama baik keluarga besar, gengsi sosial, hingga kehormatan diri. Ironisnya persaingan ini terjadi antara sesama kerabat sehingga butuh waktu lama untuk mendamaikan. Nah wajar jika di masa awal jabatan kepala desa mereka sibuk untuk mengkonsolidasikan para warga. Kalau ngak begitu pembangunan tidak akan bisa berjalan baik,” katanya.
Aspirasi para kepala desa tersebut, lanjut Gus Halim mengkristal dan menjadi rekomendasi Rakernas Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) di Semarang tanggal 3-6 Juni 2022. Rekomendasi rakernas disampaikan juga disampaikan kepada dirinya pada tanggal 21 September 2022. “Para anggota PAPDESI juga sempat melakukan aksi damai di DPR untuk menyampaikan aspirasinya. Mereka menegaskan meminta perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun selama tiga periode,” katanya.
Kendati demikian, kata Gus Halim dengan mempertimbangkan pembatasan kekuasaan dalam demokrasi desa, kaderisasi kepemimpinan di desa; serta potensi terjadinya abuse of power maka pihaknya mengusulkan perpanjangan hanya dilakukan pada periodesasi bukan pada masa jabatan. Di UU Desa jelas masa jabatan kepala desa maksimal 18 tahun yang terbagi dalam tiga periode masing-masing selama enam tahun.
Terlepas dari itu semua, lanjut Gus Halim, pihaknya tetap tegak lurus dengan pernyataan yang disampaikan Presiden Jokowi jika masa jabatan kepala desa 6 tahun dengan 3 periode. Terkait aspirasi perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun 2 periode, Gus Halim mempersilahkan untuk dibahas di DPR. “Kita tidak bicara setuju atau tidak setuju, saya memfasilitasi. Menteri tidak boleh bersikap sebelum presiden bersikap, kita akan mengikuti arahan presiden, tetapi saya fasilitasi diskusi-diskusi,” tandas Gus Halim. (*)