Gus Halim: Transparansi Jamin Hak Warga Negara untuk Tahu

lensareportase, Serpong – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menghadiri Right To Know Day yang digelar Komisi Informasi di ICE BSD City, Selasa (28/9/2021).

Acara ini juga dirangkaikan dengan apresiasi implementasi Keterbukaan Informasi Publik kepada 10 Desa Terbaik se-Indonesia.

Read More
banner 300x250

Halim Iskandar mengatakan, salah satu prinsip dasar Clean Good Governance adalah transparansi, inilah prinsip tata kelola pemerintahan yang menjamin hak setiap warga negara untuk tahu.

“Sudah barang tentu, tujuan yang ingin dicapai dari prinsip ini, selain menjadi kontrol terhadap pemerintah agar
dalam menjalankan pemerintahan tidak keluar dari rel menuju tujuan yang ditetapkan,” kata Halim Iskandar.

Doktor Honoris Causa dari UNY ini mengatakan, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, nomor 6 tahun 2018 jadi salah satu bukti, Kementerian Desa, selalu sediakan ruang bagi publik untuk mendapatkan hak untuk tahu, demi membantu pembangunan desa di
seluruh Indonesia.

Di Kemendes PDTT, kata Halim Iskandar, tersedia Call Center yang melayani kebutuhan masyarakat, melalui surat, email, maupun telepon langsung.

Pengaduan diolah melalui Sistem Informasi Pelayanan Publik dan Pengaduan Terpadu atau Sipemandu (sipemandu.kemendesa.go.id)
yang merangkum seluruh aduan warga.

Sipemandu telah meraih juara nasional “Pendorong Perubahan Terbaik” pada Kompetensi SPAN LAPOR KemenPAN-RB.

“Kemendes PDTT sejak tahun 2021 ini,
menggunakan SDGs Desa, sebagai upaya terpadu percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, seperti diatur dalam Peraturan Presiden
Nomor 59 tahun 2017 tentang Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan,” kata Pria yang akrab disapa Gus Halim ini.

Baca Juga :  Direktur Penyidikan pada JAMPIDSUS Telah Meningkatkan Status Penyelidikan ke Penyidikan Terhadap 3 Perkara Baru 

Gus Halim menegaskan jika SDGs Desa bukanlah konsep yang muluk-muluk, bukanlah mimpi yang mustahil dicapai. SDGs Desa merupakan konsep pembangunan praktis, yang sangat mudah diaplikasikan.

“SDGs Desa menyederhanakan desa dalam mengumpulkan data, kemudian menggunakan hasilnya untuk memahami profil desa, serta memanfaatkannya untuk menyusun perencanaan pembangunan desa,
memilih prioritas kegiatan dan memantau keberhasilan kegiatan, serta mengukur capaian tujuan membangun
desa,” kata Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.

Gus Halim mengatakan, dengan SDGs Desa, Pembangunan Desa akan berjalan diatas prinsip No One Left Behind. Pembangunan yang tidak meninggalkan satu orangpun terlewatkan dalam aktivitas pembangunan, pembangunan desa yang menyisakan satu warga desapun yang tidak dapat menikmati hasil pembangunan desa.

“Kerja-kerja pembangunan, tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah saja, membangun desa tidak akan berhasil kalau hanya menjadi monopoli pemerintah desa saja,” kata Gus Halim.

Olehnya, kata Pria yang juga kerap disapa Gus Menteri ini, perlu kolaborasi antar banyak pihak, butuh partisipasi aktif warga, butuh dukungan mitra pembangunan.

Untuk itulah, diperlukan keterbukaan
pemerintah, termasuk pemerintah desa, terkait kebutuhan pembangunan, aktivitas pembangunan, hasil pembangunan, serta ketersediaan sumber daya untuk pembangunan.

“Dengan keterbukaan, melalui
responsibilitas perangkat desa, saya meyakini, 74.961 desa di Indonesia akan mengantarkan Indonesia pada
pintu gerbang kemajuan,” kata Gus Menteri.

Turut hadir menemani Gus Halim, Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Taufik Madjid dan Pejabat tinggi lingkup Kemendes PDTT.

Gus Menteri bersama Ketua Komisi Informasi Gede Narayana menyerahkan 10 pemenang Desa Terbaik yang implementasikan Keterbukaan Informasi Publik.(*)

Related posts