“Setelah disepakati, APBDes kemudian ditampilkan di Balai Desa untuk bisa dilihat dan diakses oleh masyakarat luas untuk mengetahui komponen seperti dana desa, alokasi dana desa hingga hibah,” urai Gus Halim.
Hal ini akan membuat masyarakat bisa mengevaluasi program yang tercantum dalam APBDes itu karena masyarakat desa mengetahui detal program, lokasi pelaksanaan hingga perkembangan program itu.
“Ini yang saya katakan, transparansi dalam penyusunan dan evaluasi pengelolaan keuangan ada desa karena pada level kabupaten hingga provinsi, masyarakat kesulitan untuk mengakses APBD. Saya saja pernah jadi ketua DPRD Provinsi, itu masyarakat susah akses APBD. Apalagi kalau APBN lebih sulit lagi,” ungkapnya.
Gus Halim menegaskan jika dana desa tidak perlu menunggu persetujuan siapapun untuk menjalankan program dengan catatan itu telah disepakati dalam forum tertinggi di desa yaitu Musdes.
Selain itu dana desa bisa digunakan apa saja asal berkaitan langsung dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya masyarakat (SDM).