Beberapa fakta tersebut mematahkan rasa pesimis beberapa pihak yang ragu desa mampu memanfaatkan dana desa secara langsung sebelum resmi digelontorkan sejak 2015 lalu.
Hal ini juga dipengaruhi oleh keterlibatan masyarakat dalam memanfaatkan sekaligus melakukan pengawasan terhadapnya.
Selain itu, agar pemanfaatan dana desa efektif serta pengawasannya terlaksana secara ketat, Kemendes PDTT bekerja sama dengan banyak pihak. Di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Polri, dan beberapa pihak lainnya.
Turut mendampingi Gus Halim dalam audiensi tersebut Kapala BPI Ivanovich Agusta dan Kepala Biro Humas Erlin Chaerlinatun M.
Sementara itu, hadir beberapa perwakilan dari Harian Disway termasuk pimpinan dengan reporter dari berbagai cabang.(*)