Tetapi juga bersikap preventif dan bahkan sebagai sarana pendidikan dan sarana penyuluhan hukum bagi masyarakat.
“BAHU ini berfokus pada literasi, mitigasi, dan litigasi hukum serta dapat bekerjasama dengan lembaga bantuan hukum atau asosiasi pengacara hukum. Sehingga, aparat desa bisa berhati-hati atau aparat desa bisa lebih tepat dalam menggunakan dana desa dan tata kelola aset desa dan sebagainya,” kata mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.
“Saya berharap dengan BAHU ini, akan banyak sekali permasalahan di desa yang bisa didampingi, ditangani, dimitigasi dengan baik,” sambungnya.
Dengan hasil yang telah disusun, Gus Halim akan memasukkannya ke dalam rekomendasi untuk tugas pokok dan fungsi Kemendes PDTT ke depan, agar tidak fokus pada urusan pemerintahan desa.
Akan tetapi keterlibatan masyarakat menjadi penting karena tugas kementerian itu ada dua, yakni pembangunan dan pemberdayaan.