Maka ketika ada restorative justice, hal itulah yang menjadi salah satu kebijakan yang sangat mitigatif.
“Tetapi ini nggak bisa kemudian tidak ada pendampingan. Tetap butuh pendampingan karena banyak hal yang nantinya dipelintir atau dipelesetkan,” tegas Profesor Kehormatan UNESA ini.
Strategic Policy Unit (SPU) Kemendes PDTT awalnya mempunyai tugas khusus untuk mengawal seluruh program Transformasi Kampung Terpadu (TEKAD). Sedangkan tujuan utama SPU adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di wilayah Indonesia Timur.
“Terima kasih pada tim yang sudah mengelaborasi tugas-tugas sebenarnya yang hanya di Indonesia Timur, akhirnya dibawa ke Jombang, Jember, Madiun dan lain dengan berpikir untuk kepentingan pembangunan desa secara umum dengan salah satu yang digagas adalah BAHU ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gus Halim menyampaikan bahwa BAHU desa tidak sekedar bersifat advokasi atau mendampingi di saat ada persoalan saja.