JOMBANG – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan desa sangat membutuhkan pendampingan bantuan hukum. Selama ini warga desa banyak menghadapi persoalan hukum namun tidak mendapat bantuan hukum yang layak.
Menteri yang akrab disapa Gus Halim mengungkapkan hal itu saat menerima penyusunan draf policy brief Bantuan Hukum (BAHU) Desa dari hasil Focus Group Discussion (FGD) atau kelompok diskusi terarah yang digelar Strategic Policy Unit (SPU) Kemendes PDTT di Jombang, Jawa Timur pada Sabtu (9/12/2023) malam.
“Terima kasih kepada seluruh tim SPU Kemendes PDTT yang telah menyelesaikan tugas untuk menyusun policy brief-nya. Karena ini sangat penting,” kata Gus Halim.
Menurut Gus Halim, selama ini memang banyak persoalan hukum di desa. Namun tidak banyak masyarakat desa yang bisa mendapatkan bantuan hukum yang layak karena berbagai alasan. Di antaranya karena ketidaktahuan, ketidakmampuan dan sebagainya.
“Desa butuh sentuhan, salah satunya memang urusan hukum. Sampai saat ini belum ada. Dan berkat kreatifitas tim di SPU inilah maka ada BAHU atau bantuan hukum desa. Ini sangat penting karena urusan hukum di desa itu adalah sesuatu yang sederhana bisa menjadi rumit,” ujarnya.