KAB.BOGOR – Pengadilan negeri Cibinong pada hari Rabu 29 mei 2024 ini telah mengeluarkan putusan atas perkara No. 326/Pdt.G/2023/PN Cbi, walaupun putusan molor dari jadwal yang seharusnya yaitu tgl 15 mei 2024 lalu, dalam putusan nya PN Cibinong dalam pokok perkara no 326 tersebut menyatakan gugatan penggugat tidak dapat di terima dalam hal ini Imam Anas CS dan mengabulkan eksepsi tergugat dan turut tergugat dalam hal ini Dr. H. Syamsu Djalal, SH,. MH. Selaku tergugat dan H. Chevi As / H. Encep A. saepudin.
Kuasa Hukum Tergugat dan turut Tergugat Endin SH., MH., CPL menegaskan bahwa saat ini sudah ada ketetapan pengadilan, jadi tidak ada Dualisme dalam struktur kepengurusan yang telah di terbitkan oleh Mabes LMPI, pihak yang sudah kalah dalam persidang menurut Endin juga harus legowo dan fair, terima segala keputusan yang terlah di terbitkan karna seluruh keputusan tersebut tidak semena mena datang tanpa ada Sebab dan akar permasalahan nya, fakta-fakta nya telah terbuka seluruhnya di pengadilan, baik itu SK yang di palsukan DLL.
Endin juga berharap seluruh anggota LMPI di Indonesia tetap menjaga persatuan l, merapatkan barisan dan Satu komando, ketua umum tetap Dr. H. Syamsu Djalal SH., MH., Sampai terjadinya kongres yang mempunyai kewenangan untuk menggantinya sebagai ketua umum sesuai dengan AD/ART Organisasi. Jaga kekompakan selalu pungkas Endin.
Dalam waktu yang sama Ketua Umum LMPI Dr. H. Syamsu Djalal SH., MH., menegaskan bahwa kepada seluruh anggota LMPI di Nusantara untuk berorganisasi yang baik dan benar dan menghormati putusan PN Cibinong, kepada pihak yang sudah di berhentikan agar jadi seragam dan tidak mengaku-ngaku sebagai anggota LMPI lagi yang menimbulkan kerancuan serta dualisme, apabila dia penggugat/anas CS menang pun kami akan hormati, tapi kan kenyataan nya Memang prosedur kami yang benar hingga PN Cibinong Memenangkan Kami. Jadi kita semua harus tetap patsun pada keputusan pimpinan, pungkasnya.