Kedapatan Membawa Sajam, Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Ketua Gengster Durian Runtuh 23

Lensareportase.com – Surabaya
Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim mengamankan seorang pemuda ala gangster yang meresahkan masyarakat berinisial F alias I (16 ) warga Magersari Surabaya.

Dimana, informasi penangkapan itu disampaikan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasihumas Iptu Suroto, Kamis (4/7/2024).

Dalam kesempatan ini Iptu Suroto mengatakan, Tim Opsnal Unit IV Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan seorang pemuda diduga ketua kelompok gangster Durian Runtuh 23 Surabaya.

“tersangka Insial F yang masih menyandang status pelajar itu ditangkap lantaran membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit sepanjang 90 cm yang hendak melakukan aksi tawuran,” ujarnya Iptu Suroto kepada awak media.

Lebih lanjut Iptu Suroto menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa ada segerombolan anak muda diduga kolompok gangster hendak melakukan aksi tawuran atar kelompok.

Selain itu, puluhan remaja itu berkumpul di Jalan Sidotopo Sekolahan Surabaya pada Selasa 02 Juli 2024 malam.

“ Dan, beberapa diantara mereka membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit,” terangnya Iptu Suroto.

Alhasil, melihat kedatangan Polisi, mereka kocar- kacir melarikan diri untuk mengihindari petugas.

Lagi pula, polisi berhasil mengedentifikasi satu orang dari kolompok gangster tersebut yang membawa senjata tajam yakni F alias I.

“Bahkan setelah dilakukan penyelidikan, Polisi mengamankan F dirumahnya dengan barang bukti sebilah celurit sepanjang 90 cm,” jelas Iptu Suroto.

Lebih dalam, Iptu Suroto tersangka F dibawa ke Kantor Mapolres Pelabuhan Tanjungperak Surabaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Itupun dihadapan penyidik, F yang merupakan ketua kelompok gangster Durian Runtuh 23 Surabaya ini mengaku berkumpul bersama temannya dari gangster aliansi Lasvegas Surabaya.

Baca Juga :  Tim Penyidik Bidang Tipisus Kejati Sumsel melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti terhadap Tersangka EM

Disamping itu, mereka berniat untuk membuat konten tawuran. Namun aksinya berhasil digagalkan oleh petugas.

“Alhamdulilah, aksi mereka digagalkan oleh petugas saat melaksanakan patroli,” imbuhnya Iptu Suroto.

“Atas perbuatannya tersangka F dijerat pasal 2 ayat (1) Undang – Undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam,” pungkasnya. Kasih humas lptu Suroto (Herman)

Related posts