Gelaran Sosialisasi Sub Nasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 Berlanjut di Bumi Tambun Bungai

lensareportase.com, Bertempat di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya (3/8), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) kembali menggelar Sosialisasi Sub Nasional Indonesia’s Forest and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030.

Plt. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Ruandha Agung Sugardiman menyampaikan bahwa menjaga kelestarian hutan di dalam pencapaian Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 merupakan bagian dari kontribusi pengendalian perubahan iklim Indonesia untuk dunia.

“Sebagaimana komitmen Bapak Presiden yang telah disampaikan kepada dunia, Indonesia’s FOLU Net Sink menargetkan tingkat serapan emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya pada tahun 2030 akan seimbang atau bahkan lebih tinggi dari tingkat emisi. Sektor kehutanan menyumbang porsi terbesar di dalam target penurunan emisi gas rumah kaca dengan kontribusi sekitar 60% dalam pemenuhan target netral karbon atau net-zero emission,” ungkap Ruandha.

Lebih lanjut Ruandha menjelaskan bahwa pencapaian target Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 ditentukan oleh beberapa faktor, yaitu berkurangnya emisi dari deforestasi dan lahan gambut (dekomposisi gambut dan kebakaran gambut), meningkatnya kapasitas hutan alam dalam penyerapan karbon (melalui pengurangan degradasi dan meningkatkan regenerasi), restorasi dan perbaikan tata air gambut, restorasi dan rehabilitasi hutan (pengayaan tanaman/peningkatan serapan karbon), pengelolaan hutan lestari, dan optimasi lahan tidak produktif untuk pembangunan hutan tanaman dan tanaman perkebunan.

“Seluruh faktor tersebut dapat dirumuskan dalam tiga aksi utama di dalam pelaksanaan Rencana Operasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, yaitu aksi pengurangan emisi, aksi pertahankan serapan, dan aksi peningkatan serapan karbon,” jelas Ruandha.

Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran dalam sambutan pembukaan tertulisnya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Nuryakin mengungkapkan bahwa dengan wilayah Provinsi Kalimantan Tengah seluas 15,36 juta hektar, 77,61% diantaranya adalah kawasan hutan.

Baca Juga :  Pemilik Kios Pom Mini Mengalami Kejadian Kebakaran Hingga Menghabiskan 3 Unit Rumah

“Luasnya kawasan hutan di Kalimantan Tengah ini adalah aset yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan iklim global, juga diharapkan dapat berkontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di dalam dan sekitar hutan,” jelas Sugianto.

Provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai ini juga memiliki luas kawasan gambut mencapai 2,5 juta hektar yang tersebar di 11 kabupaten/kota, dengan tingkat ketebalan bervariasi, mulai dari gambut dangkal (50-100 cm) sampai dengan gambut sangat dalam (>700 cm). Kawasan ini sangat rentan apabila terjadi perubahan tutupan lahan maupun perubahan tata air, yaitu berpotensi terjadi kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau.

Mengingat pentingnya keterlibatan dan peran serta masyarakat dalam keberhasilan perlindungan dan pengelolaan hutan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan Sasaran Strategis Provinsi pada Misi 1 RPJMD 2021-2026, yaitu Meningkatkan Luas Kawasan Hutan yang Dikelola Masyarakat melalui Perhutanan Sosial. Hal ini ditetapkan sebagai prioritas daerah, untuk mendukung prioritas nasional dalam rangka memperluas akses kelola hutan bagi masyarakat.

“Kebijakan untuk mendukung aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim perlu terus ditingkatkan dan lebih terstruktur, mulai dari tingkat nasional, provinsi, sampai kabupaten/kota. Pemerintah Pusat dan Daerah, akademisi, pelaku usaha, serta pihak terkait lainnya diharapkan bekerja bersama-sama melalui aksi percepatan dan implementasi langkah-langkah mitigasi domestik, serta peran penting untuk melindungi, melestarikan, dan memulihkan alam dan ekosistem dalam memberikan manfaat untuk adaptasi dan mitigasi iklim, sembari memastikan perlindungan sosial dan lingkungan,” lanjut Sugianto.

Menanggapi hal tersebut, Ruandha mengharapkan peran aktif pemerintah daerah, akademisi, alumni, mitra KLHK, LSM, media, serta masyarakat umum untuk mensinergikan dan mengimplementasikan aksi mitigasi pengendalian perubahan iklim melalui potensi yang ada di daerah dengan mengacu pada target penurunan emisi gas rumah kaca nasional.

Baca Juga :  Hati-Hati Penipuan Mengatasnamakan Pejabat Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya

Sebagai tindak lanjut atas gelaran sosialisasi hari ini, Kementerian LHK akan menggelar Workshop Penyusunan Rencana Kerja Sub Nasional Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 Provinsi Kalimantan Tengah besok (4/8).

Kementerian LHK memastikan optimalisasi pelaksanaan seluruh kegiatan yang sedang dan akan berjalan untuk mendukung pencapaian target Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 sesuai dengan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian LHK. Sinergitas kebijakan, perencanaan dan operasionalisasi yang memiliki kinerja yang terukur antar level di pusat, daerah dan bahkan tapak merupakan prasyarat untuk mencapai sasaran yg diharapkan.
Sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon atau NEK, Pencapaian Target Kontribusi yang ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam Pembangunan Nasional serta penurunan emisi sangat ditentukan oleh pengendalian emisi GRK sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya. Hal ini mengingat bahwa sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya adalah satu-satunya sektor yang selain menjadi sumber emisi juga sekaligus menjadi penyerap GRK.
Berdasarkan konsep ini diharapkan penyimpan/penguatan serapan karbon dengan pendekatan carbon net sink dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya pada tahun 2030 (Indonesia’s Forest and Other Land Use Net Sink 2030), dapat menjadi solusi. Memperhatikan hal tersebut Menteri LHK telah menetapkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.168/MENLHK/PKTL/PLA.1/2/2022 tentang Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 untuk Pengendalian Perubahan Iklim.

Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 adalah sebuah kondisi yang ingin dicapai dimana tingkat serapan emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan pada tahun 2030 akan seimbang atau bahkan lebih tinggi dari tingkat emisi. Sektor kehutanan memiliki porsi terbesar di dalam target penurunan emisi gas rumah kaca, yakni berkontribusi sekitar 60% dalam pemenuhan target netral karbon atau net-zero emission.

Baca Juga :  Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Seleksi 20 Desa dan 19 Kelurahan Terbaik Tingkat Regional

Indonesia merupakan negara pertama di dunia yang menyatakan bahwa sektor Forestry and Other Land Use (FOLU) Kehutanan dan Penggunaan Lahan lainnya, akan mencapai kondisi Net Sink pada tahun 2030. Pemerintah Daerah sangat diharapkan berperan aktif sebagai pemangku kebijakan di daerah untuk mendorong percepatan Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 di tingkat daerah.

Pelaksanaan sosialisasi tingkat sub nasional ini digelar Kementerian LHK di 10 provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur. Diharapkan semua proses sosialisasi dan penyusunan rencana kerja sub nasional terkait Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 dapat selesai pada tahun ini.(*)

 

Biro Hubungan Masyarakat, KLHK

Related posts