Lensareporatse.com-Sukabumi
Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap dan menangkap 6 terduga pelaku yang terlibat dalam aksi kejahatan jalanan yang terjadi di Sukakarya Warudoyong Kota Sukabumi, Senin (07/06/2021) malam.
Ke-6 terduga pelaku berinisial IA (18), RP (24), MS (20), RA (22), YS (20), RF (15) tersebut berhasil ditangkap Polisi di wilayah Cigunung dan Rambay Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Senin (07/06/2021) malam.
“Jajaran Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap para pelaku yang tadi malam melakukan beberapa tindak pidana, diantaranya pencurian, pembacokan, penganiayaan kemudian membawa Sajam tanpa hak. TKPnya di jalan Bantarpanjang Kelurahan Sukakarya Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, di depan pangkas rambut dan bengkel motor,” terang AKBP Sumarni saat konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota.
“Dari para pelaku berhasil kita amankan barang bukti Sajam berbagai jenis,ada samurai, kemudian sepeda motor 3 unit yang digunakan oleh para pelaku, kemudian beberapa handphone, ada 6 unit handphone yang kita amankan dari tangan pelaku,” bebernya.
Sumarni juga menjelaskan bahwa modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah melakukan penganiayaan terhadap korban yang sedang nongkrong.
“Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku, ketika mereka melihat korban yang sedang nongkrong kemudian melancarkan aksinya melakukan pembacokan atau penganiayaan kepada kelompok atau korban yang sedang nongkrong tersebut,” jelas Sumarni.
“Adapun para pelaku yang kita amankan ada 6, inisialnya IA, MS, RF, RA, YS dan RP,” tambahnya.
Adapun motif aksi kejahatan jalanan yang dilakukan oleh ke-6 terduga pelaku tersebut adalah untuk menjawab tantangan aksi dari kelompok lainnya.
“Berdasarkan keterangan dari para pelaku yang sudah kita minta, bahwa katanya ada tantangan dari kelompok yang lain untuk melakukan aksi,” ungkap Sumarni.
“Ini yang sedang kita dalami penyelidikannya, termasuk juga kepada ketua-ketuanya yang kemarin sudah melakukan deklarasi agar kelompok-kelompok ini tidak beraksi tapi ternyata masih ada aksi kembali, nah ketua-ketuanya ini akan kita dalami, apakah benar-benar menyampaikan hasil deklarasi kemarin kepada anggotanya atau malah memprovokasi untuk melakukan atau merekrut kembali anggota-anggota seperti ini, kita akan mintai pertanggung jawaban,” tegasnya.
“Pasal yang kita kenakan, Undang-undang nomor 12 tahun 1951 pasal (2) Undang-undang Darurat, ancaman hukumannya 10 tahun kemudian pasal 365 ayat (2), kemudian pasal 170 ayat (2) ancamannya 9 tahun, pasal 351 ayat (2) ancaman hukumannya 5 tahun,” pungkasnya.
Sumarni juga menyebutkan bahwa dari 6 terduga pelaku yang berhasil ditangkap, salah satunya merupakan pemuda di bawah umur dimana proses penyidikannya akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Salah satu diantaranya dibawah umur, jadi nanti proses penyidikannya juga sesuai dengan tertuang dengan anak yang berhadapan dengan hukum,” tandasnya.
As/smi
Slh/hms.