Gandeng PWI Kabupaten Sukabumi, GEMA PS Jabar Banten Gelar Diskusi

Lensareportase.com-Sukabumi
Dalam rangka memperingatan Hari Tani Nasional. Yang jatuh pada 24 September setiap tahunnya. Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial Atau GEMA PS DPD Jabar Banten, menggelar diskusi bersama Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) Kabupaten Sukabumi, membahas para petani kedepan. Selasa 24 September 2024.

Forum diskusi tersebut di gelar di Sekretariat Gema PS Jabar banten, jalan lingkar selatan Perapatan Baros Kota Sukabumi, diskusi yg ber temakan “Reforma Agraria dan Gerakan Ketahanan Pangan untuk Pemberdayaan Perekonomian masyarakat Petani” dibuka secara resmi oleh PWI, sedangkan Narasumber yang menjadi Pembicara dalam Diskusi tersebut adalah sesepuh atau Tokoh Ulama Sukabumi. KH. Buya Royanudin, yang konsen terhadap Reforma Agraria.
Adapun Nara Sumber dari Gema PS oleh Acep Solahudin Sekaligus Selaku Ketua Gema PS Jabar Banten.

Acep Solahudin yang akrab di sapa Bah Acep dalam Pemaparan nya tentang Reforma Agraria, ia menjelaskan tentang teritorial Sukabumi yg terluas kedua se Jawa, memiliki Objek Reforma agraria terluas Pula, dimana Objek Reforma Agraria berupa Tanah Negara Bebas, tanah HGU yang telah Habis masa berlaku nya,” ujar Acep.

Tanah Timbul dan Tanah Kelebihan atau tanah Abstente, Bah Acep Juga menjelaskan Bahwa Reforma Agraria Juga Terdapat Pada area Kehutanan dimana terdapat Pemukiman dalam Kawasan, Persawahan yang di tetapkan menjadi Program Ketahanan Pangan yang sudah ada dasar Hukum nya dari Kementerian KLHK berupa Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan PPTPKH, lokasi tersebut terdapat ribuan bidang tanah yang akan di keluarkan dari Kawasan Hutan kemudian akan di terbitkan Sertifikatnya, yang hari ini sedang di Proses Pendataan, Pemetaan Bidang dan administrasi Sporadik, yang didampingi Gema PS DPC Sukabumi,” Terangnya.

Baca Juga :  40 persen Dana Desa Untuk BLT, Gus Halim: Wujud Keberpihakan Kepada Warga Miskin

Lebih Jauh Bah Acep menjelaskan bahwa KLHK sekarang sudah mengeluarkan SK menteri tentang Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus KHDPK, dimana Kawasan Hutan yang tadi nya di kelola oleh Perhutani, di tarik oleh KLHK kemudian ditetapkan menjadi area KHDPK dengan SK No 287, yang mana lokasi tersebut di terbit kan Izin nya kepada masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan KTH, Lembaga Pengelola Hutan Desa LPHD, Koperasi, Kelompok Tani, atau GAPOKTAN.

Masih kata ketua Gema PS Jabar Bamten Bah Acep”, di Sukabumi terdapat 21.000 hektar area KHDPK, yang tersebar di 93 Desa, dan sudah di keluarkan dari Pengelolaan Perhutani serta telah menjadi area KHDPK, sedangkan Perhutani sendiri telah di tetapkan menteri untuk mengelola lahan dengan SK 264 dengan Peta area Pengelolaan yang terpisah, sejak di terbitkan nya SK 287 tentang KHDPK yang sempat di Gugat di PTUN Jakarta Timur, melalui Putusan PTUN yang memenangkan KLHK, maka sejak itu Perhutani sendiri tidak memiliki kewenangan selain mengurus Penyelesaian Aset yang diatur melalui Peraturan menteri No 4.
Yang jelas hari ini masyarakat khusus nya di Sukabumi telah memiliki area Pengelolaan lahan Pada Kawasan hutan yang telah di Proses izin nya melalui direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial, dan di syahkan oleh DIRJEN Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, atas nama menteri KLHK dengan Hak Pakai 35 tahun, kemudian, bila habis masa berlaku nya dapat di Perpanjang, itupun berbagai aturan teknis serta syarat dan ketentuan harus di tempuh,”

“Dan ada Perencanaan teknis melalui Rapat Rencana Kelola Perhutanan Sosial RKPS, melalui RKPS tersebut, maka Program ketahanan Pangan akan Sinergi dgn Perhutanan Sosial, sehingga dinas, Koperasi, Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan sejati nya harus di libatkan dalam RKPS KTH atau LPHD, yg di Bina Cabang Dinas Kehutanan CDK serta di Dampingi oleh Gema PS, sehingga Program Ketahanan Pangan dapat di Petakan sesuai Peta Potensi Desa Masing masing dimana terdapat area KHDPK.” Pungkas Bah Acep.

Baca Juga :  Gus Halim: Transparansi Jamin Hak Warga Negara untuk Tahu

Dalam Forum Diskusi tersebut KH. Buya Royanudin selaku Kiyai Praktisi Reforma Agraria, pihaknya sangat menyambut Gembira adanya diskusi, antara Pratisi, Kiai dan PWI, hal tersebut akan menjadi Dorongan Moril sekaligus advokasi Jurnalis terhadap kepentingan Petani, karena Exsistensi Praktisi dalam memperjuangkan Hak Petani Perlu diketahui Publik, terutama dinas dan lembaga terkait, agar Perjuangan guna mendapatkan Pengakuan secara hukum atas Hak Rakyat Perlu di Publikasikan, sehingga Intimidasi dan kesewenang wenangan Oknum akan dapat di minimalisir, karena bagi Para Ulama telah sepakat bahwa Memperjuangkan Hak itu Hukum nya Wajib, mengerjakan hal Wajib adalah Ibadah, sedangkan Bab Pertanahan sebagai mana Kalo Ulama Jelas “Man ahyal ardol may’yitata fahiya Lahu” artinya Barang siapa yg menggarap tanah yg di terlantarkan, dialah Pemilik nya, sejalan dengan Undang Undang No 5 tahun 1960 tentang Dasar Dasar Pokok Agraria, bila sinergitas, Praktisi, Kiai dan PWI ini bisa di jalankan secara massife di lokasi lokasi Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial, maka Oknum yang selama ini melakukan Intimidasi dan Penyalahgunaan Wewenang dapat di minimalisir, sehingga dapat di Pastikan Petani Berdaya, Ekonomi Meningkat, Program Ketahanan Pangan akan Berhasil.” kaya Buya Royanudin.
As/smi.

Related posts