KAB.BEKASI – Keberadaan Galian C di Kampung Pegadungan RT.09 / RW.05 Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi diduga ilegal dan seolah Aparat Penegak Hukum (APH) tak berdaya.
Tambang galian c tanah merah tersebut diduga punya mantan Kepala Desa Jayasampurna inisial M diduga melanggar Undang undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.
Aktivitas penambangan tanah merah atau jenis galian C dilokasi tersebut diduga kuat melanggar UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 bahwa penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 miliar, namun ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, dan Aparat Penegak Hukum (APH) seolah tak berdaya.
Penambangan galian C ilegal juga dapat berdampak buruk bagi lingkungan, seperti : Lahan kritis, perubahan topologi lahan, polusi udara dan erosi tanah. Selain itu, penambangan galian C ilegal juga dapat merugikan Masyarakat dan Negara dari sisi pendapatan pajak.
Kami minta kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Dinas Lingkungan Hidup dan Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya jangan tutup mata dan jangan membiarkan para penambang galian c ilegal yang merusaki lingkungan untuk memperkaya diri sendiri, sekelompoknya dan merugikan negara. (Afrzl)