Kabupaten Bekasi, 25/06/2023.
Aktivitas pengerukan dan penjualan galian C tanah merah di kampung Pegadungan Desa Jaya Sampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi diduga tidak mengantongi izin dan ada pembiaran.
Sesuai dalam peraturan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup UU Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 1 ayat (2) jelas diatur fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan pengerusakan meliput perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan serta penindakan hukum.
Para penambang di Kp. Pegadungan, Desa Jaya Sampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi seakan tidak perduli dengan pengrusakan lingkungan dan dampak yang ditimbulkan, hanya meraup keuntungan semata semua dilakukan.
Pekerja yang enggan menyebutkan namanya saat ditemui dan ditanya awak media mengatakan,”klu mau nanya lebih detail nya langsung aja ke Pak Haji Madi nya langsung (23/06/2023),” jawab pekerja galian c dengan singkat. ( afrzl )