Gakkum KLHK dan Tim Gabungan Tangkap 3 Orang Tersangka dan Sita 57 Kg Sisik Trenggiling

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terhadap adanya aktivitas jual beli Sisik Trenggiling di Kota Pontianak. Pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 sekira Pukul 22.00 WIB, Tim Gakkum LHK mengikuti sebuah mobil jenis Daihatsu Luxio Warna Putih yang melintas di Kota Pontianak dan setelah diperiksa, Tim menemukan 20 Kg Sisik Trenggiling yang disimpan di dalam 4 (empat) buah karung milik FAP dan MR. Dari keterangan kedua pelaku tersebut, Tim Gakkum LHK bersama Polda Kalbar mengejar jaringan perdagangan Sisik Trenggiling yang berada di Dusun Nelayan Desa Setalik, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas. Tim berhasil mengamankan MND (pemilik dan penampung) beserta barang bukti berupa 37 Kg Sisik Trenggiling.

Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum LHK mengatakan bahwa, “Trenggiling (Manis javanica) mempunyai peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem alam, trenggiling memakan rayap, semut dan serangga lainnya. Penindakan terhadap pelaku kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dilindungi merupakan komitmen Pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaman hayati dan keamanan ekosistem Indonesia.”

Kejahatan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi merupakan kejahatan serius dan terorganisir. Penelusuran dan analisis terhadap komunikasi para tersangka, kasus sisik trenggiling di Kalbar ini terkait dengan sindikat pelaku perdagangan sisik trenggiling di Kalsel, yang saat ini sedang kami sidik, dengan barang bukti 360 Kg sisik trenggiling dengan tersangka AP (42 Tahun ) beralamat Desa Banua Binjai Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan dan MR (41 Tahun) beralamat di Jalan Prona 3 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Banjarmasin Selatan Kotamadya Banjarmasin.

Kerugian lingkungan akibat perburuan dan perdagangan trenggiling sangat besar. valuasi ekonomi satwa liar oleh Gakkum LHK bersama dengan Ahli dari IPB bahwa 1 (satu) ekor trenggiling mempunyai nilai ekonomis berkaitan dengan lingkungan hidup Rp. 50,6 juta. 1 (satu) Kg sisik Trenggiling berasal dari 4 ekor Trenggiling hidup. Untuk mendapatkan 57 kg sisik, diperkirakan telah dibunuh 228 ekor trenggiling di alam.

Baca Juga :  Bejat, Gadis Remaja di Setubuhi Hingga Hamil

Dengan demikian, secara ekonomis kerugian lingkungan akibat pembunuhan trenggiling dari jaringan Kalbar mencapai Rp 11,5 Milyar. Sedangkan kerugian dari kejahatan perdagangan 360 Kg sisik trenggiling Jaringan Kalsel yang berasal dari pembunuhan kurang lebih 1.440 ekor trenggiling adalah Rp. 72,86 milyar. Total kerugian lingkungan dari jaringan Kalbar dan Kalsel Rp. 84,36 Milyar.

Related posts