Gakkum KLHK dan Tim Gabungan Tangkap 3 Orang Tersangka dan Sita 57 Kg Sisik Trenggiling

Kalbar – Gakkum KLHK bersama Ditreskrimsus Polda Kalbar dan BKSDA KLHK Kalbar berhasil menggagalkan peredaran dan perdagangan 57 Kg Sisik Trenggiling (Manis javanica) dan menangkap 3 pelaku di 2 lokasi berbeda pada tanggal 7 Juni 2023.

Tim Gabungan menangkap dua orang, yaitu FAP (31 Tahun) yang beralamat Dusun Setia Jaya Desa Permata Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya dan MR (31 Tahun) yang beralamat Dusun Mega Blora Desa Mega Timur Kecamatan Sungai Ambawang di halaman Parkir Hotel Kapuas Dharma Jalan Imam Bonjol Benua Melayu Laut, Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan BB Sisik Trengging sebanyak 20 Kg.

Sedangkan dari hasil pengembangan jaringan di Pontianak, dilakukan penangkapan terhadap (MND 47 Tahun) dengan BB Sisik Trenggiling sebanyak 37 Kg di kediamannya Dusun Nelayan Desa Setalik, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

Dari penangkapan-penangkapan tersebut tim berhasil mengamankan barang bukti berupa sebanyak total 57 Kg sisik trenggiling (Manis javanica), 1 unit Mobil Daihatsu Tipe Luxio Warna Putih KB 1729 HP, Timbangan Duduk Digital Merk Benz Werkz, serta 5 buah Handpone. Kesemuanya telah disita dan diamankan di Mako SPORC Brigade Bekantan Seksi Wilayah III Pontianak.

Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengaman LHK mengatakan bahwa, terkait operasi gabungan ini Penyidik Gakkum LHK telah menetapkan ketiga pelaku (FAP, MR dan MND) sebagai Tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Kalimantan Barat guna proses lebih lanjut. Ketiga Tersangka (FAP, MR, dan MND) dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf d Jo. Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.

Baca Juga :  Tersangka Kasus Penjualan Kulit Harimau Aceh Diancam Penjara 5 tahun dan Denda 100 Juta Rupiah

Related posts