lensareportase.com, “Dewan Kesenian Jakarta harus mengakomodir perwakilan seniman yang ada di luar lembaga DKJ dan AJ dalam Musyawarah Kesenian Jakarta. Panitia Pengarah atau Steering Comitte dan Panitia Pelaksana Musyawarah, tidak benar kalau diduduki oleh mayoritas anggota DKJ. Prinsipnya, DKJ sebagai fasilitator musyawarah, harus terbuka, demokratis, dan memberi ruang bagi para seniman yang bergiat di lima kawasan Jakarta. Kawan-kawan seniman Baik sebagai pengarah, pelaksana, dan sebagai peserta musyawarah kesenian Jakarta. Jika tidak, Forum Seniman Peduli TIM akan mengambil sikap tegas!” ujar Mujib Hermani dalam Konferensi Pers FSP-TIM, Rabu sore (5/10) di Posko #saveTIM, di kawasan PKJ TIM.
Pernyataan tersebut ia sampaikan, setelah mencermati adanya indikasi bahwa Dewan Kesenian Jakarta akan berlaku tidak taat asas dalam menjalankan amanat Pergub Nomor 4 Tahun 2022 yang mengatur tentang tata cara pemilihan kandidat anggota DKJ periode 2023-2025. Musyawarah itu sendiri sudah dijadwalkan oleh DKJ akan berlangsung selama satu hari, pada tanggal 1 Nopember 2022.
Dari pernyataan yang disampaikan pada konferensi pers kemarin, diketahui bahwa Musyawarah Kesenian Jakarta tersebut, adalah yang pertama kalinya dalam sejarah pembentukan DKJ, sejak tahun 1968. “Karena itu, FSP-TIM mengingatkan, agar musyawarah dijalankan dengan benar. Pergub itu tidak boleh ditafsirkan demi kepentingan pihak-pihak tertentu. Anggota DKJ yang akan datang harus punya integritas dan komitmen yang kuat sebagai representasi seniman se-Jakarta. Juga punya kepulian terhadap masa depan Taman Ismail Marzuki, yang sekarang ini sedang bermasalah!” tambah Mujib Hermani.
Pada kesempatan itu, Mogan Pasaribu menyampaikan pula tentang hasil revitalisasi TIM yang bermasalah. “Sudah hampir tiga tahun perjuangan FSP-TIM mengawal revitalisasi TIM. Dengar pendapat sudah berlangsung dengan DPRD DKI Jakarta, dan Komisi X DPR RI. Pembangunan yang dilakukan Jakpro pernah pula dimoratorium, karena tidak mengindahkan masukan dari FSP-TIM. Lalu FGD sudah dilakukan sampai delapan kali. Tapi tidak semua masukan yang kami sampaikan diterima oleh Jakpro. Masukan kami untuk fasilitas di GBB baru, Teater Arena, dan Teater Halaman diabaikan. Hasilnya, buruk semua. Wajah baru TIM, seperti yang disebut-sebut oleh Jakpro itu cuma tampak depan saja. Isinya tidak sesuai dengan kebutuhan seniman!”
David Karo-karo, yang juga mewakili FSP-TIM menandaskan bahwa persoalan revitalisasi fisik TIM yang bermasalah itu sesungguhnya tak bisa lepas dari tanggung jawab Dewan Kesenian Jakarta. “Dewan Kesenian Jakarta sebagai stakeholder TIM, dan perwakilan seniman, tidak boleh menutup mata, dan harus bertanggungjawab terhadap kesalahan perencanaan dan peruntukan bangunan yang sangat merugikan seniman itu!”
Hal lain yang dikemukakan oleh FSP-TIM, adalah mengenai permohonan uji materiel terhadap Pergub yang memaksakan Jakpro mengelola TIM selama 28 tahun. Diwakili oleh kuasa hukum FSP-TIM, Effendi Saman, SH, disebutkan bahwa permohonan sudah diregister oleh pihak Panitera MA, pada bulan Agustus yang lalu. “Sekarang ini kami sedang menunggu Majelis Hakim Agung bersidang. Sampai pada putusan, waktunya sekitar 4 bulan. Bahwa yang kami gugat adalah kebijakan yang tidak benar, dan tidak adil. Bagaimana mungkin perusahaan kontraktor diserahi tugas mengelola kawasan kesenian seperti TIM ini. Apalagi ada indikasi akan dikomersialisasi. Kami berharap, MA dapat memberikan keputusan yang jernih, sehingga hasil putusannya dapat menjadi pegangan pula bagi kawan-kawan seniman di daerah, yang mengalami persoalan yang sama, akibat kebijakan pemerintah yang merugikan seniman.”
Menutup gelar konferensi pers itu, Tatan Daniel menyampaikan Manifesto Cikini 73. Lima butir pernyataan dan seruan yang dirumuskan oleh FSP-TIM pada tanggal 23 September yang lalu, yang diharapkan didengar dan dipertimbangkan oleh pemerintah, pusat maupun daerah, selaku pemangku kepentingan khususnya dalam hal tugas pemerintahan dibidang kebudayaan dan kesenian. Manifesto Cikini 73 tersebut, adalah:
1. Laksanakan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan secara tegas, dan bertanggung jawab, dengan segera menerbitkan perangkat ketentuan pelaksanaan yang komprehensif, untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan, baik di tingkat nasional maupun daerah;
2. Selamatkan dan lindungi ruang-ruang ekspresi kesenian, seperti Taman Ismail Marzuki, Gelanggang Remaja, Taman Budaya, Gedung Kesenian di mana pun di negeri ini, dari penggerusan nilai, marwah, sejarah, kedudukan, tujuan, dan fungsinya, oleh kehendak kapitalistik baik dalam pikiran maupun tindakan;
3. Berdayakan Dewan Kesenian sebagai perwakilan seniman yang independen, dengan tidak diarahkan menjadi subordinasi pemerintah, dan tidak dikooptasi oleh kekuasaan yang tidak memihak pada kepentingan seniman dan kemaslahatan kesenian;
4. Berikan dan lindungi hak-hak sosial, kultural, dan konstitusional para seniman untuk hidup layak dan berkarya dengan aman, nyaman, mudah, lapang, dan merdeka;
5. Mendesak pemerintah, terutama yang akan datang, agar membentuk Kementerian Kebudayaan yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh dalam melindungi dan memajukan kebudayaan nasional.(*)