Forkopimda dan FKUB Kota Sukabumi Hadiri Do’a Bersama Lintas Agama, Dalam Mensyukuri Hari Bayangkara Ke-76

Lensareportase.com-Sukabumi.  Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) dan FKUB Kota Sukabumi hadiri Do’a Bersama Lintas Agama di Aula Graha Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Jum’at (01/07/2022) malam.

Acara tersebut di ikuti Walikota Sukabumi Achmad Fahmi, Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin beserta sejumlah unsur Forkopimda, Tokoh Agama dan unsur masyarakat lainnya yang mengikuti Do’a bersama Lintas Agama secara virtual yang disiarkan langsung Mabes Polri.

Dalam sambutannya, Walikota Sukabumi Achmad Fahmi menyampaikan bahwa do’a bersama Lintas agama dapat menciptakan harmoni khususnya di Kota Sukabumi.

“Kalau kita simak apa yang disampaikan oleh pak Kapolri tadi bahwa semangat do’a lintas agama ini adalah untuk menciptakan harmoni di Negeri yang kita cintai ini, termasuk di Kota Sukabumi,” ujar Achmad Fahmi.

“Mudah-mudahan dengan do’a bersama Lintas agama yang kita lakukan akan semakin menguatkan kebersamaan kita dalam menjaga, membangun, menata Sukabumi kita menjadi lebih baik dari waktu ke waktu,” tambahnya.

Di tempat bersamaan Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin menerangkan bahwa salah satu tujuan kegiatan do’a bersama Lintas agama tersebut adalah untuk memperkuat tali silaturahmi dalam rangka memperkuat nilai-nilai kebangsaan.

“Kegiatan yang digagas oleh Mabes Polri ini bertujuan untuk memperkuat tali silaturahmi, memperkuat nilai-nilai kebangsaan kita sehingga berbagai potensi gangguan, ancaman terhadap persatuan dan kesatuan yang ada di Indonesia dapat kita eliminir,” terang AKBP SY. Zainal Abidin saat sambutan.

“Kegiatan ini juga kami lakukan sebagai wujud pengakuan kami sebagai insan biasa yang tidak dapat melakukan apapun juga tanpa adanya restu ridho Tuhan Yang Maha Kuasa. Kami juga tidak bisa berbuat banyak tanpa adanya dukungan dari masyarakat, Forkopimda maupun tokoh agama.” pungkasnya.

Baca Juga :  MK RI Menetapkan Putusan Progresif Terkait Uji Materi Atas Penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan UU TPPU

As/smi.

Related posts