FK3I Menyayangkan Sikap BKSDA Kradenan Meski Sudah Melaporkan 2 Bulan Lalu Namun Hingga Kini Belum Ada Tindak Lanjut

KAB.BOGOR – Menidaklanjuti adanya informasi warga yang bernama Amir Mahmud (61) yang memelihara hewan yang dilindungi yakni Seekor buaya jenis buaya muara yang yang dipelihara selama 3 Tahun dan beralamat di Keranji Barat Rt.002 Rw 011 Desa Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Menurut Sakti Rara Domas dari FK3I menjelaskan Informasi itu memang benar, jadi Berdasarkan informasi yang kami terima dari rekan kami yang ada di wilayah Cibinong jadi ada salah satu warga yang memelihara buaya dari ukuran masih kecil sampai sudah panjang 2 Meter.

“Yang bersangkutan memiliki keinginan untuk menyerahkan buaya tersebut kepada negara.”Kata Sakti

Terkait status satwa tersebut adalah kategorinya merupakan satwa dilindungi, Dan tentunya Kami dari Forum Komunikasi kader konservasi Indonesia (FK3I) berupaya untuk membantu pak Amir agar hewan tersebut bisa di ambil oleh KLHK sebagai lembaga yang memiliki wewenang dalam penangkaran atau pemeliharaan satwa satwa yang dilindungi.

“Karena ada kendala dari pak Amir, padahal beliau sudah melaporkan hal ini ke BKSDA yang ada di Kradenan namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut.”Ungkapnya

makanya kami sepakati bersama balai konservasi menyampaikan hal ini kepada pihak KLHK, Artinya disini dari dirut yang memang berwenang terkait dengan penangkaran satwa yang ada di Indonesia makanya mungkin rencananya itu akan segera ditindaklanjuti berdasarkan laporan yang kami membuat tadi termasuk kami data berapa lama proses pemeliharaan kemudian kondisi buaya tersebut pada saat awal dipelihara sampai sekarang hingga panjang 2 meter.

“Sebetulnya proses penyerahan satwa dilindungi itu ada anggaran nya dari pemerintah terkait, Hanya saja kami masih kurang mengerti kenapa sejak 2 bulan yang lalu sudah dilaporkan tidak sampai sekarang belum ditindaklanjuti oleh BKSDA.” Ujarnya

Baca Juga :  BNN RI Perkuat Sinergitas Aparat Penegak Hukum Melalui Narcotics Investigation Workshop

Pak Amir sendiri kebetulan merupakan anggota dari Forum Komunikasi kader konservasi Indonesia atau FK3I yang merupakan bagian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan hal itu dan aturan undang-undang tentang konservasi makanya kami melakukan penyampaian informasi terhadap pihak pihak terkait dalam hal penanganan satwa-satwa langka atau satwa satwa yang dilindungi yang dipelihara oleh masyarakat.

Saat melaksanakan Kegiatan saya sendiri didampingi Fk3I dari provinsi DKI Jakarta yang bersama-sama melakukan edukasi terkait proses penyerahan satwa dilindungi atau satwa langka itu sebetulnya semua sudah ada proses yang ditangani langsung oleh negara artiny perlu harus atau ada ragu-ragu masyarakat ini menyerahkan hewan hewan peliharaan yang masuk ke dalam kategori satwa langka harus dilindungi.

“Kepentingan kami sebagai anggota dari FK3I sendiri bahwa keberadaan satwa langka yang dilindungi masyarakat merasa baik untuk menyerahkan hewan tersebut kepada negara tapi masih dibebani dengan berbagai macam persoalan contoh biaya pengiriman atau misalnya harus bayar, tapi semua itu sudah ada lokasinya semua anggaran dari Kementerian.” Tegasnya. (Mar)

Related posts