lensareportase.com, Unit Reskrim Polsek Galis, Polres Bangkalan berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku pengedar Narkotika jenis sabu pada hari Rabu 30-3-2022,di jalan desa Separah Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan.
Kedua tersangka yakni SI (23 th) Warga desa Bujur Barat Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan dan SB (20th) juga warga Batumarmar Kabupaten Pamekasan.
Penangkapan berawal dari anggota yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa Pada hari Rabu 30-3-2022 Sekitar Pkl 12.10 wib di Jl. Ds. Separah, Kec. Galis, Kab. Bangkalan ada Transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian anggota melakukan pengintaian dan mendapati seorang pemuda yang dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga sedang menunggu pembeli selanjutnya langsung digeledah oleh petugas.
kemudian petugas mendapati 2 kantong sabu sabu di Jaket warna hitam yang dipakai Tersangka Bernama SI ,saat diintrogasi ia mengakui 2 Kantong berisi sabu tersebut adalah miliknya hendak dijual kepada pelanggan yang akan membeli sabu tersebut. Selanjutnya tersangka diamankan ke Polsek Galis guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Galis IPTU BAGUS SETIOKO DARMAWAN S.H. Mengatakan dari kedua tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 2 kantong plastik Total berat kotor 20,46 gram dengan rincian 1 kantong plastik kecil berisi Sabu dengan berat kotor 10,12 gram dan 1 kantong plastik kecil berisi sabu dengan berat kotor 10,34 gram serta satu buah jaket Sweater warna hitam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Sprd)