Draf SK Penetapan Kelompok Penerima Bantuan Ternak (Bantuan Ketahanan Pangan)

lensareportase.com, Selain SKelompok Ternak sebagai penerima bantuan ternak dalam rangka pelaksanaan kegiatan ketahanan pangan dan hewani, juga perlu menetapkan keputusan kepala Desa atau SK Penentapan Kelompok Penerima Bantuan Ternak yang bersumber dari Dana Desa tahun 2022 sebagai implementasi Perpres 104 Tahun 2021. Ini merupakan keputusan yang bersifat wajib untuk menunjang administrasi pelaporan di Desa bahwa ada daftar kelompok yang menerima bantuan ternak tersebut.

Sebab, dalam pemberian bantuan apapun diperlukan SK penetapan penerima bantuan untuk melihat seberapa banyak kelompok penerima bantuan ternak serta siapa saja pengurusnya. Selain itu juga untuk mempermudah identifikasi kelompok mana saja yang telah menerima bantuan ternak dari DD 2022 dalam kegiatan mendukung ketahan pangan dan hewani.

Latar Belakang

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 5 ayat (4) huruf b, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, Dana Desa tahun anggaran 2022 ditentukan paling sedikit 20% (dua puluh persen) untuk program ketahanan pangan dan hewan;

bahwa dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Desa akan melaksanakan kegaiatan pemberian bantuan ternak kepada masyarakat melalui kelompok peternak;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Penerima Bantuan Ternak Tahun Anggaran 2022;

Dasar Hukum

Yang menjadi dasar hukum dalam pelaksnaan program ketahanan pangan dan hewani sebagaimana yang dijelaskan diatas, adalah:

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 260);

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 961);

Baca Juga :  Tips Sa’i Aman bagi Jemaah Risti dan Lansia

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1424);

Berikut kami bagikan draft Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Penetapan Kelompok Penerima Bantuan Ternak, serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Draft SK Penetapan Kelompok Penerima Bantuan Ternak (Bantuan Ketahanan Pangan) bisa Anda download secara gratis dalam web ini.(*)

Penetapan Kelompok Penerima Bantuan Ternak45.0 KB

Related posts