DPR RI Komisi II Dan BPIP Mantapkan Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI bersama mitra kerja Komisi II DPR RI menggelar sosialisasi pembinaan ideologi Pancasila.

Kegiatan yang mengambil tema “Pancasila Pemersatu Bangsa” tersebut diadakan di Balai Pelatihan dan Kesehatan Hewan Kota Payakumbuh.

Ketua LKAAM Limapuluh kota, Bapak Zulhikmi dt. Rajo Suaro datang mengadiri kegiatan tersebut dan membuka jalannya sosialisasi.
” Ideologi Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika telah dapat mempersatukan bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan,” ujarnya.

Beliau mengatakan sosialisasi pembinaan ideologi Pancasila ini akan dilaksanakan di seluruh Indonesia BPIP RI bersama Komisi II DPR RI.

Sosialisasi ini pun mendatangkan narasumber dari berbagai kalangan, Seperti :
Ibu Rezka Oktoberia selaku Komisi II DPR RI
BapakAbbas, S.H.,M.H Selaku Kepala Biro Pengawasan Internal Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia;
Bapak Fahlevi Mazni dt. Bandaro nan balidah selaku Anggota DPRD Kota Payakumbuh;
Bapak Dr. Hengki Andora, SH., LL.M selaku akademisi Universitas Andalas.

Setiap warganegara Indonesia khususnya Ninik-mamak (bapak dan ibu) harus menjadi warganegara yang paham akan nilai-nilai pancasila, sebab hal ini berkaitan dengan Sisi kepedulian kita sebagai warganegara, salah satu contoh peranan yang harus dijalankan adalah ikut andil dalam setiap Pemilihan dan pemberian hak suara dalam agenda pemilu, ujar Ibu Rezka Oktoberia.

Menurut Beliau, masyarakat merupakan ujung tombak nya Negara, andilnya masyarakat dalam setiap penyelenggaraan suatu pemerintahan, memberikan tekanan dan dampak yang sangat positif bagi keberlangsungan suatu Negara.

Lalu dalam pemaparan materi berikutnya, disampaikan bahwa Sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota DPRD, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga :  Terkait Perkara TPPO, JAMPIDUM Serahkan Restitusi Kepada Korban Ani Nurani dan Korban Nengyati Binti Saliri Kamad

Ujar Dr Hengki Andora dalam pemaparan materinya.
Menurut beliau, Pemilu merupakan sarana untuk memilih calon-calon pemimpin atau merebut kekuasaan melalui cara-cara yang beradab dan demokratis, Setiap pemilih memiliki hak untuk memilih dan memiliki suara yang setara tanpa pembedaan jenis kelamin, usia , struktur sosial, maupun keterbatasn fisik dan mental, hal ini juga tergambarkan semuanya dalam setiap nilai-nilai pancasila yang menjadi pedoman dan ideologi bangsa.

Dan beberapa narasumber lainnya memberikan banyak sekali masukan-masukan yang bermanfaat yang berkaitan dengan Nilai-nilai pancasila yang menjadi pedoman dalam berbangsa dan bernegara. (YB)

Related posts