“Kami pun juga sudah memiliki dan membentuk forum masyarakat adat Jawa Barat 1 dan yang lainnya sudah saling mengenal dan saling bertukar informasi memperkenalkan keunikan dan karakter dari nilai-nilai budaya yang ada di daerah masing-masing” Ujarnya.
Lebih lanjut ia, memaparkan” Ya masing-masing masyarakat adat disetiap daerah Kami selalu memberikan penguatan berdampingan dan Pembinaan untuk kelembagaannya jadi setiap masyarakat adat itu disarankan untuk membangun atau membentuk lembaga adat desa di setiap desa itu sangat mudah hanya cukup peraturan desa dan SK kepala desa saja untuk masyarakat adat yang masih memiliki hukum-hukum adat Pranata adat itu nanti ada penetapan lagi yang lebih tinggi lagi dari Bupati atau Walikota sebagai Kesatuan masyarakat hukum adat.
“Yang Interlegalitas untuk lembaga adat hampir 50% di Jawa Barat dari 102 yang punya peluang menjadi Kesatuan masyarakat hukum adat ada 13 Kampung dan sisanya mungkin hanya sebagai masyarakat tradisional yang sering melakukan pelestarian dan melaksanakan ritual-ritual saja sedangkan yang masuk ke dalam masyarakat hukum adat Artinya mereka memiliki hukum adat dan Pranata adat Seperti halnya di desa Malasari” Paparnya
Kalau di sini sudah terbentuk lembaganya lembaga adat Desa itu bisa dialokasikan baik dari APBD maupun dari Dana Desa Kalau dana desa itu sendiri kan sebenarnya peruntukannya sudah ada ketentuannya tinggal dimusyawarahkan saja Apakah perlu dialokasikan dari dana desa atau tidak Gitu tapi kami sangat mengapresiasi setiap upacara adat seperti ini banyak dianggarkan dari swadaya masyarakat dan kami juga menyarankan berikan masukan kepada setiap kepala desa jika memang sudah memiliki lembaga adat Desa pemerintah bisa memberikan bantuan dari APBD-nya” Pungkasnya. (*)