DPC Peradi Sukabumi Gelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat ( PKPA ) Angkatan VIII Tahun 2022 Bersama STH Pasundan

Lensareportase.com-Sukabumi.    Perhimpunan Advokat Indonesia ( Peradi ) DPC Sukabumi bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Hukum ( STH ) Pasundan, menggelar pendidikan khusus bagi Peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat ( PKPA ) yang di gelar di ruang 1 lt 2 gedung STH Pasundan. Jln. Pasundan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi.

Acara tersebut di hadiri Ketua DPC Peradi Sukabumi Junaedi tarigan SH. MM., di dampingi wakil ketua Dedih Kuswandi SH., dan Sekretaris DPC Peradi Sukabumi Ivan Faizal SH., MM., berikut jajaran pengurus PERADI Dpc Sukabumi, Ketua Pendidikan STH di wakili. Perwakilan Univ. Nusa Putra, di ikuti 25 peserta didik calon Advokat Sukabumi. Sabtu (02/07/22).

Giat acara tersebut bertujuan untuk mendidik para peserta calon Advokat dalam menjalankan supremasi hukum yang sesuai UUD 45, tentang Advokat. Serta membina para peserta dalam menjalankan kode etik Advokat sesuai amanat Undang-Undang.

Ketua DPC Peradi Sukabumi Junaedi Tarigan SH., MM., saat di wawancara menjelaskan bahwa kegiatan pendidikan Bidang Advokasi tersebut bertujuan untuk mendidik para calon Advokat yang nanti akan mnjadi Advokat setelah mengikuti Ujian.

“kami ini menjalankan UUD, UUD advokat, ada delapan kewenangan, salah satu kewenangan itu adalah mengadakan PKPA, PKPA itu adalah, khusus untuk mendidik para calon advokat yang akan nanti menjadi advokat setelah mengukiti ujian advokat tentunya, maka yang diajarkan disini sebagaimana yang di atur oleh undang undang, tentu adalah dasar-dasar menjadi advokat itu, ilmu-ilmu apa saja yang harus mereka pelajari yang harus kita berikan kepada mereka”. ujar Junedi.

Junaedi juga menjelaskan bahwa pengajar calon Advokat adalah para senior-Senior Advokat.

“disamping itu juga karna disini pengajarnya banyak senior-senior dari advokat itu, baik secara akademi juga pengalaman, nah kita sharing-sharing lah disini”. tutup Ketua DPC Peradi Sukabumi. Junaedi Tarigan SH., MM.,

Baca Juga :  Petugas Antar Kerja Diminta Gabung dalam Aplikasi e-Pengantar Kerja

Di tambahkan oleh panitia pelaksana PKPA sekaligus Wakil Ketua Peradi DPC Sukabumi Dedih Kuswandi SH., yang didampingi Sekertaris Peradi DPC Sukabumi Ivan Faizal SH., MM., menurutnya bahwa Pendidikan khusus Profesi Advokat di lakukan berdasarkan program kerja Peradi DPC Sukabumi.

“jadi yang pertama yang ingin saya sampaikan bahwa pendidikan khusus propesi advokat ini, sudah di lakukan sekitar delapan kali, delapan angkatan, dan ini salah satu program kerja dari Dewan Pimpinan Cabang Peradi Sukabumi, kemudian dalam program tersebut kami selaku pengurus DPC Peradi Sukabumi, menjabarkan salah satu kegiatan program kerjanya yaitu melakukan satu pendidikan khusus untuk calon advokat”, ujar Dedih. saat di wawancara

Wakil Ketua DPC Peradi Sukabumi tersebut menambahakan bahwa seorang advokat di beri pendidikan khusus itu, untuk meningkatkan kualitas Profesinya.

“Dalam kegiatan pendidikan ini, seorang advokat nanti akan di beri pendidikan lebih khusus lagi, agar meningkatkan kualitas secara pribadi dan berbagi hala dalam menyangkut aspek hukum, dalam menjalankan profesinya”. Tandasnya

“Kedepannya saya harapkan calon advokat itu, memiliki kualitas pribadi advokat yang baik, menjunjung tinggi kode etik advokat, dan bisa bermanfaat bagi masyarakat secara menyeluruh”, harapnya.

As/smi.

Related posts