Berdasarkan data pada dasbor PPKSP yang dikembangkan oleh Puspeka Kemendikbudristek (https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/portalppksp) pertanggal 10 Oktober 2023, tercatat sejumlah 18.022 satuan pendidikan yang membentuk TPPK.
“Dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam upaya PPKSP, TPPK akan bermitra dengan Satgas PPKSP sesuai kewenangan pembagian pengelolaan pendidikan di lingkup pemerintah daerah. Satgas sendiri berfungsi sebagai koordinator PPKSP di tingkat daerah,” ungkap Rusprita.
Kolaborasi Lintas Sektor
Dalam sambutannya, Kepala Bagian Umum BPMP Sulawesi Selatan, Andi Iskandar, menyatakan pentingnya kolaborasi dalam upaya implementasi kebijakan PPKSP. “Dalam mengkampanyekan kebijakan PPKSP, kami berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan kabupaten/kota dengan memberdayakan pengawas sekolah, guru penggerak, serta melibatkan orang tua murid salah satunya dalam upaya pembentukan TPPK dan Satgas,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Baharudin Iskandar, menyambut baik adanya kebijakan PPKSP dan menyatakan akan segera membentuk Satgas PPKSP.
“Atas arahan Kepala Dinas kami segera membentuk satuan tugas PPKSP sesuai Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 agar bisa segera merancang program kerja yang nyata untuk pencegahan dan penanganan kekerasan di Sulawesi Selatan. Selama ini untuk jenjang SMA/SMK kami telah mengimplementasikan program Roots yang menciptakan siswa agen perubahan anti perundungan,” ucap Baharudin.