Dorong Implementasi PPKSP, Kemendikbudristek Lakukan Peningkatan Kapasitas bagi Pemangku Kepentingan

Ia menjelaskan, mekanisme pencegahan tindakan kekerasan diatur melalui penguatan tata kelola, sarana dan prasarana, serta edukasi di tingkat sekolah dan pemerintah daerah. Selain itu, mekanisme penanganan tindakan kekerasan juga diatur dengan pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) oleh sekolah dan Satuan Tugas (Satgas) oleh pemerintah daerah.

“Setelah mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas ini, para Kepala UPT, Kepala Dinas, dan Kepala Sekolah diharapkan dapat mendorong terbentuknya TPPK dan Satgas PPKSP di satuan pendidikan. Apabila ditemukan kasus tindak kekerasan dapat segera melaporkannya sehingga ada pengawasan dan pengembangan program pencegahan secara menyeluruh,” tuturnya.

Program peningkatan kapasitas PPKSP ini akan dilaksanakan di 3 (tiga) region yaitu di Kota Makassar meliputi peserta dari wilayah Indonesia bagian timur, Kota Malang meliputi peserta dari wilayah Indonesia bagian tengah, dan DKI Jakarta meliputi peserta dari wilayah Indonesia bagian barat.

“Tidak hanya bagi UPT, Dinas Pendidikan, dan Kepala Sekolah, peningkatan kapasitas juga akan diperuntukkan bagi tri sentra pendidikan melalui komunitas Ibu Penggerak dan Kami Pengajar, sebagai bagian dari upaya kita dalam memasifkan PPKSP di segala lini,” tambah Rusprita.

Sesuai amanat Permendikbudristek PPKSP, pembentukan TPPK pada PAUD dan satuan pendidikan kesetaraan paling lama satu tahun. sedangkan pada satuan pendidikan dasar, menengah, dan khusus paling lama enam bulan terhitung sejak Permendikbudristek PPKSP diundangkan.

Baca Juga :  DAMRI Resmi Buka Penjualan Tiket Mudik Lebaran 2022

Related posts