Makassar, 11 Oktober 2023 – Pusat Penguatan Karakter (Puspeka), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengadakan serangkaian program penguatan kapasitas yang menyasar Unit Pelaksana Teknis (UPT), Dinas Pendidikan, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) TK dan SD, serta Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP, SMA, dan SMK.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Selain untuk memberikan sosialisasi mengenai kebijakan PPKSP, program penguatan kapasitas tersebut diharapkan dapat mendorong para pemangku kepentingan baik Kepala UPT dalam hal ini Kepala Balai Penjaminan Mutu dan Pendidikan (BPMP), Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala Sekolah untuk menjadi penggerak dalam melakukan advokasi sekaligus mengimplementasikan Permendikbudristek PPKSP di lingkungan pemerintah daerah maupun di sekolah.
Kepala Puspeka (Kapuspeka) Kemendikbduristek, Rusprita Putri Utami, menyampaikan bahwa Puspeka perlu memberikan informasi kepada para pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, orang tua, dan masyarakat terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Hal itu sebagaimana dimandatkan dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang PPKSP.
Program pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan ini menurutnya sangat mendesak untuk sesegera mungkin diimplementasikan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. “Mengingat semakin tingginya insiden kekerasan di satuan pendidikan yang mengancam tidak saja peserta didik tapi juga warga satuan pendidikan lainnya,” ujar Rusprita saat membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas PPKSP bagi Pemangku Kepentingan untuk UPT, Dinas Pendidikan, KKKS, dan MKKS di Makassar, Selasa (10/10).