Dittipidter Bareskrim Polri, Bersama Polda Jatim Menggelar Press Release Ungkap Kasus ilegal Logging

Lamongan -Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, ungkap Illegal Logging yang terjadi di Kalimantan Tengah, yang dilakukan oleh PT. Cakra Sejati Sempurna (CSS).

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K, M.M didampingi Kasubdit III Dit Tipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Feby D.P Hutagalung, S.I.K, M.H mengatakan, perkara ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/21/SPKT. DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tanggal 4 Januari 2024.

“Sementara itu, PT. CSS ini dilaporkan atas dugaan Praktek Illegal Logging di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah,” ujar Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K, M.M yang didampingi Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto, S.H, S.I.K, Direskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.H, M.Si dan Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Candra Putra, S.H, S.I.K, M.Si.

Dalam Penyelidikannya, lanjut Brigjen Nunung, ditemukan Tunggak Bekas Tebangan dan Jalan yang dibuat menggunakan Bulldozer, yang lokasinya berada bersebelahan dengan areal PT. CSS.

Hasil Penyelidikan juga ditemukan adanya dugaan kegiatan Penebangan Pohon yang dilakukan oleh PT. CSS di luar Konsesi, seluas 300 Hektare dan ditemukan 163 Tunggak Bekas Tebangan sejumlah 1.613 Meter Kubik.

“PT. CSS merupakan Perusahaan yang bergerak di bidang Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Alam yang mempunyai Areal Perijinan Pemanfaatan Hutan (PBPH) berada di Km 58, Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah,” jelas Brigjen Pol Nunung Syaifuddin saat Konferensi pers di Lamongan, pada Kamis (18/1/2024).

Setelah ditingkatkan proses Penyidikan pada Tanggal 6 Januari 2024, Tim mulai melakukan proses Penyidikan dan telah melakukan upaya Pemeriksaan terhadap 13 orang Saksi dari PT. CSS tersebut.

“Selain itu, kita juga lakukan Pengambilan Titik Kordinat dan Lacak Balak bersama-sama dengan Ahli dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah X Palangkaraya,” terang Brigjen Pol Nunung.

Baca Juga :  Tim Penyidik Bidang Tipisus Kejati Sumsel melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti terhadap Tersangka EM

Bahkan dimana dari hasil pemeriksaan ini, petugas juga melakukan Penyitaan Barang Bukti (BB), diantaranya Dokumen SKSHHK-KB, Nota Angkutan Kayu, 1 Unit Handphone Tersangka, 1 Unit Logging Truk PT. CSS, 1 Unit Wheel Loader PT. CSS, 1 Unit Bulldozzer PT, CSS, 1 Unit Excavator PT. CSS, 2 Unit Chainsaw PT. CSS.

Sementara untuk Barang Bukti (BB) Kayu Bulat hasil Tebangan diluar Konsesi yang dikirim dari PT. CSS ke PT. KWI, juga telah dilakukan Pengukuran oleh Ahli Pengujian dan Pengukuran Kayu dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dan telah dilakukan Penyitaan.

“Kayu Bulat yang disita ditemukan sebanyak 1.259 Batang, setara dengan 5.926 Meter Kubik, jumlah Kayu Bulat yang disita sebanyak 355 Batang, setara dengan 1.566 Meter Kubik,” tandasnya

Adapun jenis Kayu-nya adalah Meranti, Kayu Rimba Campuran, Indah, serta jenis lainnya.

“Ini masih dikembangkan, karena juga mendapatkan informasi ada beberapa yang dalam perjalanan dari Kalteng menuju Jatim,” imbuhnya Brigjen Pol Nunung.

Itupun, dari Perkara ini Penyidik telah Menetapkan satu orang sebagai Tersangka, inisial (J) selaku Surveyor PT. CSS yang memberi Perintah kepada Penebang, untuk melakukan Penebangan Pohon diluar Konsesi PT. CSS.

Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 78 Ayat (6), Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf c Undang – Undang Nomor : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor : 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Ancaman Hukuman Pidana Penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak 3,5 Milyar,” kata Brigjen Pol Nunung.

Ia menambahkan, dalam perkara ini dimungkinkan, akan ada Penambahan Pasal Persangkaan terhadap Tersangka.

“Ini masih kita Kembangkan ya, jadi ada kemungkinan Tersangka lain dan juga ada kemungkinan Penambahan Pasal Persangkaan,” tutur Brigjen Pol Nunung.

Baca Juga :  Kinerja Humas Polres Sumenep Dikeluhkan Sejumlah Pewarta dan Aktivis

Ia menegaskan, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berkomitmen akan terus melakukan Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana yang menyebabkan adanya Kerusakan Hutan.

“Alhasil, nantinya akan berdampak serius, seperti Banjir, Daya Serap Tanah terhadap Air Berkurang, Ekosistem setempat Berubah dan Perubahan iklim. Kerugian Negera dalam Perkara ini, di Tafsir Milyaran Rupiah,” tutup Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K, M.M. Kamis, 18/01/2024 (Herman).

Related posts