SURABAYA- Direktorat Reserse Narkoba ( Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur kembali berhasil mengungkap pembuatan Pil ekstasi hingga carnophen di Surabaya.
Dimana, terbongkarnya dugaan pembuatan obat keras berbahaya (okerbaya) itu setelah menggerebek sebuah rumah di Jalan Kertajaya Indah Timur IX, Surabaya.
Bahkan hal ini disampaikan oleh, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto kepada media, Senin (20/5/2024).
“ltupun, atas kasus ini Polisi mengamankan Dua tersangka dan ribuan butir pil sebagai barang bukti,” ujarnya Kombes Dirmanto.
Tidak luput juga, Direktur Resnarkoba pada Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes Robert Da Costa mengatakan penggerebekan dilakukan bermula dari penangkapan dua pelaku berinisial ADH dan MY.
Lebih lanjut, Kombes Robert Da Costa Ia mengatakan saat dikembangkan dari penangkapan kedua tersangka tersebut didapati tempat yang digunakan untuk memproduksi.
Kombes Robert Da Costa juga mengungkapkan bahwa tersangka ADH adalah residivis tahun 2020, pernah diadili di PN Surabaya dan divonis 5 tahun.
“Adapun, tersangka ADH bebas pada bulan Juni tahun 2023 Sedangkan MY Residivis tahun 2018 diadili di PN Surabaya serta bebas pada tahun 2022,” tuturnya Kombes Robert.
Lebih dalam Kombes Robert Ia, menjelaskan tersangka MY mendapatkan carnopen dan bahan farmasi pil double L dari seseorang berinisial WD yang saat ini masuk daftar pencarian orang ( DPO).
“Dan, WD menerima barang tersebut di rumah kontrakan yang di Perumahan Kertajaya Indah Timur 9 Nomor 47 Surabaya,” ujarnya.
Kombes Robert Da Costa, sebelumnya MY disuruh oleh WD (DPO) untuk mencari sebuah rumah kontrakan.
Sementara itu, lalu mendapat kontrakan di Perumahan Kertajaya Indah Timur 9 Nomor 47 Surabaya digunakan untuk home industry pil carnophen serta pil berlogo LL.
“Selain itu juga sebuah ruko yang beralamat di daerah Sidorame Baru Surabaya yang digunakan untuk menyimpan hasil produksi pil carnophen dan pil berlogo LL,” jelasnya
Alhasil, pada saat menggrebek di rumah yang diduga digunakan produksi itu, Polisi mendapatkan 9 bungkus teh China warna merah berisi Sabu seberat 8.929,191 gram.
Itupun, 9 bungkus klip berisi ekstasi berlogo burung hantu warna ungu dengan jumlah total 1.568 butir dengan berat bersih total 639,831 gram.
Ada juga 8 bungkus plastik berisi ekstasi berlogo singa warna krem dengan jumlah total 1.326 butir dengan berat bersih total 337,745 gram.
“Ini kami dapatkan dari tangan tersangka ADH,” tegasnya Kombes Robert.
Polisi juga mendapatkan pil Carnophen 1.080.000 Butir dan pil berlogo double L sebanyak 6.780.000 butir, yang saat ini disita sebagai barang bukti.
“Total barang bukti pil yang kami amankan dari lokasi senilai Rp 23,15 miliar,” imbuhnya Kombes Robert Da Costa.
Lagi pula, atas pengungkapan ini kata Kombes Robert Da Costa, Polda Jatim telah menyelamatkan sekitar 50 ribu jiwa jadi korban narkoba.
“Bahkan, atas pengungkapan jaringan kelompok ADH dan MY ini, Polda Jatim diperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 50.000 jiwa masyarakat Jatim dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” pungkasnya Kombes Robert Da Costa. (Herman)