Surabaya – Subdit V Siber krimsus Polda Jawa Timur telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial AP(28) yang diduga meneror dan melecehkan NS teman SMP-nya hingga 10 tahun.
AKBP Charles P. Tampubolon Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengatakan, penangkapan di lakukan setelah NS sebelumnya lapor ke Polda Jatim.(17/5/2024), di kediamannya Kota Surabaya
Setelah laporan tersebut diterima, tim kepolisian langsung menelusuri jejak digital, identitas dan keberadaan AP usai menerima laporan dari NS.
Pelakunya AP juga membuat ratusan akun media sosial di Instagram dan Twitter atau X termasuk WhatsApp. Nyaris setiap hari dia mengirimkan pesan bernada godaan dan pelecehan ke NS , Bahkan pelaku mengirimkan foto alat vitalnya ke korban.
“ Pengancaman yang di lakukan oleh pelaku tidak hanya terjadi terhadap korban, tetapi kepada seseorang yang ingin mendekati korban,” Ujarnya
AKBP Charles Tampubolon menambahkan, Motifnya selain untuk mendapatkan perhatian dari korban untuk supaya mau menikah dengan pelaku.
“Kami juga sudah mendatangkan ahli psikologi untuk dilakukan observasi kepada pelaku,” Pungkasnya
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dikenakan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) , Pasal 45B Jo Pasal 29 dan Pasal 14 ayat (1). (Herman).